Setiap menjelang Iduladha, pertanyaan ini hampir selalu muncul: hukum qurban bagi yang mampu itu wajib atau sunnah?
Sebagian orang mengatakan wajib bagi yang memiliki kelapangan rezeki. Sebagian lainnya menyebut hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Lalu mana yang benar?
Agar tidak bingung, mari kita bahas berdasarkan pendapat para ulama dan dalil yang ada.
Apa Itu Ibadah Qurban?
Qurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak (kambing, sapi, atau unta) pada tanggal 10–13 Dzulhijjah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.
Ibadah ini merupakan syariat yang berakar dari kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, serta menjadi amalan yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.
Pendapat Ulama tentang Hukum Qurban
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi Muslim yang mampu, dengan syarat:
- Berstatus mukim (tidak sedang safar)
- Memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan pokok
- Telah mencapai batas kecukupan tertentu
Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, salah satunya hadis:
“Barang siapa memiliki kelapangan (rezeki) tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Sebagian ulama memahami hadis ini sebagai penekanan kuat yang menunjukkan kewajiban.
Pendapat yang Mengatakan Sunnah Muakkadah
Mayoritas ulama (Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali) berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan bagi yang mampu, tetapi tidak sampai wajib.
Artinya:
- Jika dilakukan mendapat pahala besar
- Jika tidak dilakukan tidak berdosa
Mereka berdalil bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak memerintahkan qurban sebagai kewajiban yang mengikat seperti zakat.
Baca Juga: Perbedaan Qurban dan Aqiqah
Mana Pendapat yang Lebih Kuat?
Mayoritas ulama berpegang pada pendapat bahwa qurban adalah sunnah muakkadah.
Namun perlu digarisbawahi, meski tidak wajib menurut mayoritas, anjurannya sangat kuat. Bahkan sebagian sahabat sangat menjaga amalan ini setiap tahun.
Karena itu, meskipun hukumnya sunnah, meninggalkannya tanpa alasan padahal mampu, bukan sikap yang bijak.
Kriteria mampu dalam qurban secara umum adalah:
✔️ Memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok diri dan keluarga
✔️ Tidak sedang terlilit hutang mendesak
✔️ Mampu membeli hewan qurban tanpa memberatkan
Jika membeli hewan qurban justru membuat kesulitan ekonomi, maka tidak diwajibkan dan tidak dianjurkan memaksakan diri.
Jadi, hukum qurban bagi yang mampu apakah wajib atau sunnah?
Mayoritas ulama menyatakan sunnah muakkadah.
Mazhab Hanafi menyatakan wajib bagi yang mampu.
Terlepas dari perbedaan itu, satu hal yang jelas: qurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan penuh keberkahan.
Jika Allah memberi kelapangan rezeki, maka berqurban adalah bentuk syukur yang indah.
Semoga Allah memudahkan kita untuk termasuk orang-orang yang gemar berqurban dan berbagi.
Aamiin.





