Perbedaan Qurban dan Aqiqah, Jangan Sampai Keliru!

Pada umumnya, qurban dan aqiqah merupakan ibadah yang sama-sama melibatkan penyembelihan hewan. Namun, memiliki tujuan dan makna yang berbeda. Masih ada sebagian orang yang menganggap keduanya sama, padahal terdapat perbedaan penting dari waktu pelaksanaan, hingga pembagian dagingnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap dengan bahasa yang mudah difahami, sehingga bisa menjadi panduan praktis untuk semua.

1. Pengertian

Qurban merupakan ibadah yang dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Ibadah ini bukan sekedar penyembelihan hewan tetapi menjadi simbol ketaatan kepada Allah. Qurban juga mengingatkan kita pada kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan putranya Ismail ‘alaihissalam sebagai teladan keikhlasan dan pengorbanan. Tujuan utamanya adalah mendekatkan diri kepada Allah sekaligus berbagi dengan sesama terutama fakir dan miskin

Sedangkan aqiqah merupakan bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Biasanya dilaksanakan pada hari ke-7 setelah kelahiran bagi orang tua yang mampu dan disunnah kan untuk menyembelih kambing.

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Artinya: Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12.)

2. Hukum dan Tujuan                    

Hukum Qurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Bahkan sebagian ulama berpendapat wajib bagi yang mampu. 

عن أبي هريرة، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «مَن كان له سَعَة، ولمْ يُضَحِّ، فلا يَقْرَبَنّ مُصَلّانا».

[حسن] – [رواه ابن ماجه وأحمد]

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang memiliki kelapangan rezeki lalu tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati lapangan tempat salat kami.”  [Hadits hasan] – [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah – Diriwayatkan oleh Ahmad]

Sedangkan tujuan qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dan membantu sesama. Aqiqah juga termasuk sunnah muakkad sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak, dan cukup dilakukan sekali seumur hidup.

3. Waktu Pelaksanaan

Qurban dan aqiqah sama-sama melibatkan penyembelihan hewan, namun keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas. Qurban hanya dilaksanakan pada hari raya Idul Adha khususnya pada hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah), sedangkan aqiqah bisa dilakukan kapan saja dan waktu utamanya adalah pada saat hari ke-7 setelah kelahiran.

Baca Juga: Hukum Qurban Dalam Islam

4. Jenis dan Jumlah Hewan

Jenis hewan yang biasa diperuntukkan qurban adalah hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, atau unta. Untuk sapi dan unta adalah satu ekor yang dapat digunakan untuk tujuh orang atau tujuh keluarga besar

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Pada masa Rasulullah ﷺ ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[3]

Dan dalam hadits yang lain,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah ﷺ lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”[6]

Sedangkan untuk aqiqah, menggunakan dua ekor kambing untuk anak laki-laki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Rasululllah ﷺ memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki akikah dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR. Tirmidzi no. 1513.)

5. Pembagian Daging

Dalam qurban, sebagian daging wajib dibagikan kepada kaum Muslimin, khususnya fakir dan miskin. Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa pembagiannya dianjurkan menjadi tiga bagian: sepertiga untuk yang berkurban dan keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga sisanya boleh disimpan.

Sementara itu, pada aqiqah, pembagian daging hukumnya sunnah, yaitu dianjurkan untuk dibagikan kepada sesama umat Islam.




       


Bagikan Post ini
Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Nispi
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 👋
Apa ada yang bisa kami bantu?