Kurban Online Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama yang Wajib Kamu Tahu!

Kurban online mulai menjadi layanan populer di era digital ini. Karena hanya dengan melalui ponsel, seseorang sudah bisa berkurban. Dari membeli hewan kurban hingga menerima laporan penyembelihan secara digital. Praktis dan semuanya berada dalam genggaman. Namun, muncul pertanyaan tentang keabsahan kurban online. 

Di samping itu, adapula orang-orang yang masih ragu karena proses pembelian dan penyembelihan yang tidak dilakukan secara langsung, tentang kejelasan kualitas hewan, akad, hingga penyaluran daging kurban. Namun, pada dasarnya ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar kurban bisa dilaksanakan sesuai syariat.

Penjelasan Ulama tentang Kurban Online

Secara umum, mayoritas ulama membolehkan kurban online dan hukumnya sah selama memenuhi syarat-syarat kurban dalam islam. BAZNAS dan Kementerian Agama dalam hal ini membolehkan kurban secara online selama memenuhi syariat.

Kurban online dalam islam hukumnya diperbolehkan dan tetap sah, sebab pelaksanaannya menggunakan sistem wakalah atau perwakilan yang sesuai syariat. Namun, keabsahan ibadah tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya syarat dan rukun kurban, serta amanah dari pihak penyelenggara.

وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا

Artinya:

“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 juga menyatakan kurban online hukumnya sah asal memenuhi syarat dan rukun kurban. 

Baca Juga : Doa-doa Idul Adha

Syarat dan Rukun Kurban Online

1. Akad dan niat yang jelas

    Akad yang biasa digunakan dalam hal ini adalah akad wakalah (perwakilan) antara shahibul qurban dan lembaga penyalur. Di mana shahibul qurban memberikan sejumlah dana kepada lembaga penyalur untuk kemudian dana tersebut digunakan oleh penyalur kurban. Mulai dari memilih hewan, penyembelihan, hingga pendistribusian.

    2. Penyembelihan dilakukan pada waktu yang sah

      Penyembelihan hewan kurban hanya sah jika dilakukan setelah shalat idul adha yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga tanggal 13 Dzulhijjah

      3. Hewan kurban harus memenuhi syarat syariat

        Syarat yang dimaksud meliputi, hewan yang digunakan untuk kurban adalah jewan ternah yang dibolehkan (kambing, domba, sapi, dan unta), umurnya cukup, sehat, tidak cacat, tidak buta, dan terlalu kurus. 

        Karena pembelian dilakukan secara online, penting memilih lembaga yang transparan mengenai kondisi hewan kurban.

        4. Kurban di lembaga yang amanah

          Sebelum memutuskan untuk berkurban di suatu lembaga, hal yang perlu kita perhatikan adalah, rekam jejak yang baik, adanya dokumentasi penyembelihan, laporan penyaluran kepada shahibul qurban, serta informasi yang jelas.

          5. Penyembelihan dilakukan sesuai syariat islam

            Hal yang perlu kita perhatikan lebih lanjut adalah, memastikan orang yang menyembelih adalah seorang muslim yang memahami tata cara penyembelihan. Kemudian dilakukan dengan menyebut nama Allah dan menggunakan alat yang layak.



            Bagikan Post ini
            Buka WhatsApp
            1
            Butuh bantuan?
            Nispi
            assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 👋
            Apa ada yang bisa kami bantu?