Zakat adalah salah satu rukun islam dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Secara bahasa, zakat berarti suci dan bersih. Menyucikan harta dan membersihkan jiwa. Sedangkan secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan yang kemudian disalurkan kepada pihak tertentu sesuai dengan syariat.
Dalam islam, penyaluran zakat tidak dilakukan secara bebas. Penerima zakat disebut mustahik dan terdiri dari delapan golongan yang sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Lantas, siapa saja yang termasuk dalam delapan golongan penerima zakat tersebut?
8 Golongan Penerima Zakat
Allah berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah:60)
- Fakir, adalah orang-orang yang kondisinya sangat kekurangan. Bahkan tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, bahkan tempat tinggal.
- Miskin, berbeda dengan fakir. Orang-orang miskin memiliki penghasilan atau harta tetapi jumlahnya belum mampu mencukupi kebutuhan pokok secara layak baik untuk kebutuhan keluarga maupun dirinya sendiri.
- Amil Zakat, adalah orang atau pihak yang mendapatkan tugas untuk mengelola zakat.Tugasnya meliputi pendataan, pengelolaan, hingga pendistribusian kepada mustahik. Besaran maksimal yang bisa diberikan kepada amil ialah 12,5% berdasarkan peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016. Dana ini bisa digunakan untuk kebutuhan operasional lembaga serta hak layak bagi petugas amil.
- Mualaf, pemberian zakat kepada kelompok mualaf bukan semata-mata karena statusnya sebagai orang yang baru memeluk islam. Namun, ini berkaitan dengan orang-orang yang hatinya perlu dikuatkan terhadap islam misalnya mengalami kesulitan ekonomi. Sehingga mereka termasuk orang-orang yang menerima zakat.
- Riqab, kategori ini dikaitkan dengan pembebasan hamba sahaya pada masa ketika perbudakan masih berlaku. Sehingga zakat dapat digunakan untuk membebaskan seseorang dari status tersebut.
- Gharim (Orang yang terlilit hutang), adalah orang yang memiliki hutang alam perkara yang dibenarkan dan mengalami kesulitan untuk melunasinya. Ada syarat tertentu yang perlu diperhatikan seperti sebab hutang, serta kemampuan seseorang untuk membayarnya. Misalnya, seseorang yang berhutang untuk biaya berobat anggota keluarganya.
- Fii Sabilillah, adalah orang-orang yang melakukan kegiatan yang mendukung kemaslahatan serta berjuang di jalan Allah. Misalnya guru ngaji yang ada di pelosok, atau relawan dakwah, dll.
- Ibnu Sabil (Musafir), adalah orang yang sedang melakukan perjalanan dan mengalami kesulitan sehingga membutuhkan bantuan untuk melakukan perjalanannya.
Itulah penjelasan tentang delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Semoga setelah ini kita bisa lebih memahami tentang siapa saja yang wajib menerima zakat dan bisa membantu sesama. Wallahu’alam bishawab.



