Allah SWT telah menSyariatkan wakaf sebagai salah satu bentuk amal jariah yang pahalanya terus mengalir bagi seorang Muslim setelah wafatnya. Melalui wakaf, berbagai kemaslahatan agama dan umat dapat terwujud; mulai dari pembangunan masjid, lembaga pendidikan, sarana sosial, hingga berbagai kebutuhan masyarakat yang bermanfaat secara berkelanjutan. Karena kedudukannya yang agung dalam Syariat, para ulama memberikan perhatian besar terhadap hukum-hukum wakaf, termasuk tata cara pengelolaan, pemeliharaan, dan perlindungannya agar tetap sesuai dengan tujuan yang dikehendaki oleh wakif (pewakaf).
Di antara persoalan yang sering muncul dalam praktik pengelolaan wakaf adalah hukum menjual atau menukar harta wakaf dengan harta lain yang dinilai lebih bermanfaat. Sebagian orang mengira bahwa harta wakaf sama sekali tidak boleh dipindahkan, dijual, atau diganti dalam keadaan apa pun. Padahal, para ulama telah membahas masalah ini secara rinci dan menjelaskan bahwa Syariat tidak hanya memperhatikan keberlangsungan bentuk fisik wakaf, tetapi juga menjaga tujuan dan kemaslahatan yang menjadi ruh dari wakaf itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan-batasan Syariat dalam masalah ini agar pengelolaan wakaf tetap berada di atas prinsip menjaga amanah, merealisasikan kemanfaatan, dan menghindari penyia-nyiaan harta yang telah diwakafkan di jalan Allah SWT.
Hukum Tasaruf terhadap Wakaf
Telah tetap dalam Syariat, bahwa bertindak (tasharruf) terhadap harta wakaf dengan tindakan yang membahayakan tujuan-tujuannya atau menghentikan manfaat umumnya yang telah ditentukan oleh wakif itu adalah perkara yang terlarang. Sebab, para fukaha telah menegaskan bahwa
شرط الواقف كنص الشارع
“Syarat dari orang yang mewakafkan itu kedudukannya seperti nash dari Pembuat Syariat.”
Artinya: berkomitmen terhadap syarat wakif adalah wajib seperti wajibnya mengamalkan nash-nash Syariat itu sendiri, maka syarat tersebut harus dianggap dan diperhatikan selagi hal itu memungkinkan; karena wakaf pada hakikatnya adalah ibadah sukarela yang diletakkan oleh pemiliknya pada tempat kemanfaatan dan ibadah.
Hukum Tasaruf terhadap Wakaf Jika Kemaslahatan Menuntut Demikian
Akan tetapi, meskipun Syariat Islam telah melarang tindakan sewenang-wenang terhadap wakaf, namun Syariat memberikan pengecualian dengan membolehkan tasaruf atas wakaf dengan tindakan yang mewujudkan kemaslahatan yang langgeng dan menghidupkan kembali tujuan awal diwakafkannya harta tersebut. Dasar dalam hal ini adalah riwayat dari Abdullah bin Mas’ud RA ketika ia datang ke Kufah dan memimpin Baitulmal, lalu Baitulmal tersebut mengalami kemalingan. Ketika pencurinya berhasil ditangkap, ia menulis surat kepada Khalifah Umar bin Khattab RA, lalu jawabannya adalah:
(أَنْ لَا تَقْطَعْهُ، وَانْقُلِ الْمَسْجِدَ، وَاجْعَلْ بَيْتَ الْمَالِ مِمَّا يَلِي الْقِبْلَةَ، فَإِنَّهُ لَا يَزَالُ فِي الْمَسْجِدِ مَنْ يُصَلِّي).
“Jangan kamu potong tangannya (karena ada syubhat harta kaum muslimin/kesamaran), dan pindahkanlah masjid itu, serta jadikanlah Baitulmal berada di arah yang berdampingan dengan kiblat, karena sesungguhnya di dalam masjid tidak akan pernah sepi dari orang yang mengerjakan salat.” (HR. At-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabîr).
Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughnî (6/29, cet. Maktabah Al-Qahirah) saat mengomentari atsar ini:
“وَكَانَ هَذَا بِمَشْهَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ، وَلَمْ يَظْهَـرْ خِلَافُـهُ، فَكَانَ إِجْمَاعًا”
“Peristiwa ini terjadi di hadapan para sahabat, dan tidak muncul pendapat yang menyelisihinya, maka hal itu menjadi suatu ijmak.”
Dari atsar Abdullah bin Mas’ud RA dan apa yang diputuskan oleh Khalifah Umar bin Khattab RA dalam peristiwa ini, dapat diambil sebuah kaidah penting dalam bab wakaf, yaitu: bolehnya memindahkan wakaf atau mengubahnya dari satu tempat ke tempat lain jika kemaslahatan menuntut demikian, demi mewujudkan tujuan awal wakaf tersebut dan mencegah terhentinya manfaat wakaf. Khalifah Umar bin Khattab RA telah memerintahkan untuk memindahkan lokasi masjid dan menjadikan Baitulmal berdampingan dengan arah kiblat, dengan alasan bahwa masjid tidak akan sepi dari orang yang salat. Artinya, kemaslahatan menghendaki pemindahan ini demi menjamin penjagaan dan pemeliharaan, karena dengan keberadaan Baitulmal yang berdampingan dengan masjid yang tidak pernah sepi, maka Baitulmal akan semakin terjaga dan terawasi. Ini menunjukkan bahwa yang menjadi patokan dalam wakaf adalah keberlanjutannya, meskipun hal itu berkonsekuensi pada perubahan bentuk fisiknya demi kelestarian manfaatnya. Jika pemanfaatan wakaf dalam kondisi semulanya sudah sulit dilakukan, maka boleh memindahkannya atau menggantinya dengan sesuatu yang dapat mewujudkan tujuan yang sama.
Syaikh Bahauddin Al-Maqdisi berkata dalam Al-‘Uddah Syarh Al-‘Umdah (hal. 313, cet. Dar al-Hadits) dalam konteks menjelaskan sisi argumentasi dari atsar di atas:
“وَوَجْهُ الحُجَّةِ مِنْهُ: أَنَّهُ أَمَرَهُ بِنَقْلِهِ مِنْ مَكَانِهِ؛ فَدَلَّ عَلَى جَوَازِ نَقْلِ الوَقْفِ مِنْ مَكَانِهِ وَإِبْدَالِهِ بِمَكَانٍ آخَرَ، وَهَذَا مَعْنَى البَيْعِ، وَلِأَنَّ فِيمَا ذَكَرْنَا اسْتِبْقَاءَ الوَقْفِ بِمَعْنَاهُ عِنْدَ تَعَذُّرِ إِبْقَائِهِ بِصُورَتِهِ”
“Sisi hujah (argumentasi) darinya adalah: bahwa ia (Umar) memerintahkannya untuk memindahkan masjid dari tempatnya; maka ini menunjukkan bolehnya memindahkan wakaf dari tempatnya dan menggantinya dengan tempat yang lain, dan inilah makna dari menjual. Selain itu, karena dalam apa yang kami sebutkan tadi terdapat upaya melestarikan wakaf secara maknawi ketika melestarikannya dalam bentuk fisiknya sudah tidak memungkinkan lagi.”
Hukum Menjual Wakaf untuk Diganti dengan yang Lain
Jika pemanfaatan tanah wakaf (seperti masjid misalkan) sudah tidak memungkinkan atau memberatkan dalam bentuk yang diakui (secara Syariat), sekiranya ia tidak lagi mewujudkan tujuan yang dimaksud dari pendiriannya, maka dalam kasus seperti ini, Darul Ifta` Mesir memfatwakan: boleh dalam kondisi tersebut untuk bertindak atas wakaf tersebut dengan tindakan yang mendatangkan kemaslahatan syar’i yang kuat (rajih); seperti menjualnya dan menyalurkan uang hasil penjualannya untuk membangun masjid lain sebagai penggantinya, atau untuk hal-hal yang membawa manfaat bagi rumah-rumah Allah Ta’ala. Hal ini mencakup kasus-kasus yang dituntut oleh kemaslahatan umum, seperti keberadaan masjid di lokasi yang tidak lagi mewujudkan tujuan diwakafkannya, atau jika penjualannya dapat menghasilkan pembangunan masjid yang lebih luas atau lebih layak. Tindakan dalam seluruh gambaran kasus ini statusnya adalah boleh sebagai bentuk pengecualian; demi mewujudkan kemaslahatan yang kuat, menjaga tujuan wakaf, serta melanjutkan kemanfaatannya dalam melayani agama dan masyarakat. Bahkan, mazhab Hanbali menganggap sekadar sempitnya masjid bagi jemaahnya termasuk dalam kategori terhentinya manfaat yang membolehkan masjid tersebut dijual dan diganti dengan yang lain.
Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughnî (6/28):
“الْوَقْفُ إذَا خَرِبَ، وَتَعَطَّلَتْ مَنَافِعُهُ، كَدَارٍ انْهَدَمَتْ، أَوْ أَرْضٍ خَرِبَتْ، وَعَادَتْ مَوَاتًا، وَلَمْ تُمْكِنْ عِمَارَتُهَا، أَوْ مَسْجِدٍ انْتَقَلَ أَهْلُ الْقَرْيَةِ عَنْهُ، وَصَارَ فِي مَوْضِعٍ لَا يُصَلَّى فِيهِ، أَوْ ضَاقَ بِأَهْلِهِ وَلَمْ يُمْكِنْ تَوْسِيعُهُ فِي مَوْضِعِهِ، أَوْ تَشَعَّبَ جَمِيعُهُ فَلَمْ تُمْكِنْ عِمَارَتُهُ وَلَا عِمَارَةُ بَعْضِهِ إلَّا بِبَيْعِ بَعْضِهِ، جَازَ بَيْعُ بَعْضِهِ لِتُعْمَرَ بِهِ بَقِيَّتُهُ، وَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ الِانْتِفَاعُ بِشَيْءٍ مِنْهُ، بِيعَ جَمِيعُهُ”
“Wakaf apabila telah rusak dan terhenti manfaat-manfaatnya, seperti rumah yang roboh, atau tanah yang rusak dan kembali menjadi lahan mati serta tidak memungkinkan untuk dibangun kembali, atau masjid yang telah ditinggalkan oleh penduduk desa tersebut sehingga berada di tempat yang tidak lagi dipakai salat, atau masjid yang sudah sempit bagi jemaahnya dan tidak memungkinkan untuk diperluas di lokasinya, atau seluruh bagiannya terpecah-pecah/terpisah sehingga tidak mungkin membangunnya atau sebagiannya kecuali dengan menjual sebagian darinya, maka boleh menjual sebagian darinya agar sisa bagian yang lain dapat dibangun menggunakan uang tersebut. Dan jika tidak memungkinkan lagi mengambil manfaat sedikit pun darinya, maka dijual seluruhnya.”
Hal senada disampaikan juga oleh Ibnu ‘Abidin dalam Al-‘Uqûd Ad-Durriyyah (1/ 115, cet. Dar al-Ma’rifah) yang berkata:
“فِي فَتَاوَى “قَارِي الهِدَايَةِ” سُئِلَ عَنْ اسْتِبْدَالِ الوَقْفِ مَا صُورَتُهُ: هَلْ هُوَ عَلَى قَوْلِ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَصْحَابِهِ؟ أَجَابَ: الِاسْتِبْدَالُ إذَا تَعَيَّنَ بِأَنْ كَانَ المَوْقُوفُ عَلَيْهِ لَا يُنْتَفَعُ فِيهِ، وَثَمَّةَ مَنْ يَرْغَبُ فِيهِ، وَيُعْطِي بَدَلَهُ أَرْضًا، أَوْ دَارًا لَهَا رِيعٌ يَعُودُ نَفْعُهُ عَلَى جِهَةِ الوَقْفِ، فَالِاسْتِبْدَالُ فِي هَذِهِ الصُّورَةِ قَوْلُ أَبِي يُوسُفَ وَمُحَمَّدٍ رَحِمَهُمَا اللَّهُ تَعَالَى، وَإِنْ كَانَ لِلْوَقْفِ رِيعٌ، وَلَكِنْ يَرْغَبُ شَخْصٌ فِي اسْتِبْدَالِهِ إنْ أُعْطِيَ بَدَلَهُ أَكْثَرَ رِيعًا مِنْهُ فِي صُقْعٍ أَحْسَنَ مِنْ صُقْعِ الوَقْفِ جَازَ عِنْدَ القَاضِي أَبِي يُوسُفَ وَالعَمَلُ عَلَيْهِ”
“Dalam fatwa-fatwa ‘Qari al-Hidayah’, ia ditanya mengenai penukaran (istibdal) wakaf, yang gambarannya: Apakah hal itu berdasarkan pendapat Abu Hanifah dan para sahabatnya? Ia menjawab: Penukaran itu apabila telah menjadi sebuah keharusan, dengan gambaran bahwa pihak penerima wakaf tidak dapat lagi mengambil manfaat di dalamnya, dan di sana ada orang yang berminat terhadapnya serta memberikan ganti berupa tanah atau rumah yang memiliki pemasukan (hasil) yang manfaatnya kembali kepada pihak wakaf, maka penukaran dalam gambaran ini adalah pendapat Abu Yusuf dan Muhammad –rahimahumallah Ta’ala–. Dan jika wakaf tersebut masih memiliki pemasukan, akan tetapi ada seseorang yang berminat untuk menukarnya dengan syarat ia memberikan ganti yang pemasukannya lebih banyak daripada wakaf tersebut di kawasan yang lebih baik daripada kawasan wakaf semula, maka hal itu boleh menurut Qadhi Abu Yusuf dan itulah yang diamalkan.”
Dari uraian para ulama dan dalil-dalil yang telah disadurkan di atas, dapat dipahami bahwa hukum asal harta wakaf adalah tetap dipertahankan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh wakif, serta tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan selama manfaatnya masih dapat diwujudkan sebagaimana mestinya. Akan tetapi, apabila manfaat wakaf telah hilang, sangat berkurang, atau terdapat kemaslahatan yang jelas dan lebih kuat dengan menggantinya menggunakan harta lain yang lebih bermanfaat, maka Syariat memberikan ruang untuk melakukan penjualan atau istibdal wakaf demi menjaga tujuan dan keberlangsungan manfaatnya.
Dengan demikian, yang menjadi perhatian utama dalam masalah wakaf bukan semata-mata mempertahankan bentuk fisiknya, melainkan menjaga keberlanjutan manfaat yang menjadi tujuan wakaf itu sendiri. Oleh sebab itu, setiap tindakan terhadap harta wakaf hendaknya dilakukan dengan penuh kehati-hatian, berdasarkan pertimbangan syar’i yang benar, serta diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan yang nyata bagi agama dan kaum Muslimin. Wallahu A’lam bish-Shawab.
Referensi:
- Darul Ifta` Mesir, Fatwa No. 8821, 25 November 2025
- Ibnu Qudamah, Al-Mughnî
- Bahauddin Al-Maqdisi, Al-‘Uddah Syarh Al-‘Umdah
- Ibnu ‘Abidin, Al-‘Uqûd Ad-Durriyyah
Penulis: Yusuf Al-Amien, Lc., M.A.
(Dewan Pengawas Syariah Batulmaal Munzalan Indonesia)





