Penyembelihan binatang ternak (unta, sapi, kambing) dalam Syariat Islam adalah sebuah ibadah yang diperintahkan untuk keadaan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu. Penyembelihan hewan ternak ini, jika berkaitan dengan ibadah haji dan umrah, kerap disebut degan istilah “dam”. Kata “Dam” secara harfiah berarti “darah”. Dalam terminologi Fikih, ini adalah istilah umum untuk menyebut hewan ternak yang diperintahkan untuk disembelih karena sebab tertentu, baik itu fidyah, hadyu, maupun balasan berburu (jazâ` ash-shaid). Selain itu, ada juga ibadah udh-hiyah (kurban) yang terikat dengan Iduladha, bukan dengan ibadah haji dan umrahnya. Tetapi meskipun semuanya melibatkan penyembelihan hewan ternak, masing-masing dari istilah tersebut memiliki latar belakang hukum, sebab, dan ketentuan yang berbeda. Memahami perbedaan-perbedaan ini sangat penting agar setiap ibadah yang kita lakukan sesuai dengan tuntunan Syariat.
Secara garis besar, terdapat empat istilah utama yang perlu kita bedakan dengan saksama:
Pertama: Al-Hadyu (الهدي), yaitu “Persembahan untuk Baitullah”
Hadyu adalah hewan ternak (unta, sapi, atau kambing/domba) yang dipersembahkan ke Baitullah Al-Haram. Ibadah ini merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah yang khusus dilakukan dalam rangkaian ibadah haji. Secara hukum, hadyu bisa bersifat wajib, seperti pada haji Tamattu’ dan Qiran, namun bisa juga bersifat sunnah (tathawwu’) bagi siapa saja yang ingin menambah pahala. Ciri khas utama hadyu adalah tempat penyembelihannya yang harus dilakukan di Tanah Haram (Makkah dan Mina); menurut mayoritas ulama, tidak sah jika dilakukan di luar wilayah tersebut.
Hukum taklif bagi hadyu berbeda-beda sesuai dengan jenisnya
- Jenis Pertama: Hadyu Tathawwu’ (Sunah):
- Bagi yang hendak menunaikan manasik:
Hadyu tathawwu’ adalah hewan kurban yang dipersembahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah tanpa adanya sebab yang mewajibkan, akan tetapi itu dilakukan sebagai bentuk mengikuti amalan Nabi SAW, di mana beliu telah menyembelih seratus ekor unta pada saat haji wada’.
An-Nawawi berkata: “Para ulama sepakat bahwa disunnahkan bagi siapa saja yang menuju Makkah untuk haji atau umrah agar membawa hadyu dari jenis hewan ternak, menyembelihnya di sana, dan membagikannya kepada orang-orang miskin yang ada di Tanah Haram.” (Lih. Al-Majmû’: 8/356).
- Bagi yang tidak berniat haji:
Para fukaha berpendapat bahwa disunahkan bagi orang yang tidak pergi haji untuk mengirimkan hadyu (ke Tanah Haram), serta melakukan isy’âr (memberi tanda) dan taqlîd (mengalungkan tanda) pada hewan tersebut. Tidak menjadi haram baginya hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang ihram hanya karena mengirimkan hewan tersebut.
- Jenis Kedua: Hadyu Wajib:
Hadyu ini terbagi menjadi tiga golongan:
- Golongan Pertama: Hadyu Wajib sebagai Syukur
Hadyu wâjib lisy-syukr adalah hadyu yang diwajibkan bagi jemaah haji Tamattu’ dan Qiran. Menurut ulama Hanafiyah, ini adalah dam yang wajib sebagai bentuk syukur kepada Allah Ta’ala atas taufik-Nya sehingga jemaah dapat menunaikan dua manasik (umrah dan haji) dalam satu perjalanan.
- Golongan Kedua: Hadyu Wajib sebagai Jubrân (Penambal):
Yaitu hadyu yang wajib untuk menambal kekurangan yang terjadi dalam haji atau umrah, baik karena balasan atas suatu pelanggaran maupun dam karena terhalang (ihshâr).
- Golongan Ketiga: Hadyu Nazar:
Hadyu nazar adalah apa yang dinazarkan oleh jemaah haji untuk Baitullah Al-Haram, dan hukumnya adalah wajib berdasarkan firman Allah Ta’ala:
﴿…وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ…﴾ (الحج [22]: 29).
“…hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka…” (QS. Al-Hajj [22]: 29). (Lih. Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 42/231-232).
Kedua: Al-Fidyah (الفدية), yaitu “Tebusan/Penambal Kekurangan”
Berbeda dengan hadyu, fidyah—yang makna asalnya adalah “tebusan”—merupakan kewajiban yang muncul sebagai penambal kekurangan atau konsekuensi atas pelanggaran larangan ihram. Fidyah di sini biasanya terjadi dalam ibadah haji. Para fukaha menyebutkan bahwa fidyah haji wajib dilaksanakan dalam keadaan berikut ini:
- Tamattu’ dan Qiran:
Para fukaha sepakat bahwa jemaah haji yang melaksanakan hajinya dengan cara Qiran atau Tamattu’ wajib membayar fidyah, yaitu menyembelih seekor kambing atau hewan ternak lainnya, berdasarkan Firman Allah Ta’ala mengenai jemaah haji Tamattu:
﴿…فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ…﴾ (البقرة [2]: 196).
“…siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna…” (QS. Al-Baqarah [2]: 196).
- Meninggalkan Kewajiban-Kewajiban Haji:
Para ulama juga sepakat wajib membayar fidyah karena meninggalkan kewajiban-kewajiban haji dan umrah, seperti meninggalkan ihram dari miqat, meninggalkan wukuf di Muzdalifah, meninggalkan mabit di Mina pada malam-malam Tasyriq, meninggalkan lempar jamrah, meninggalkan tawaf wada’, dan perintah-perintah lainnya yang mana jika ditinggalkan, haji masih tetap sah (tapi harus membayar dam).
Dalam semua hal ini, diwajibkan menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat-syarat kurban bagi yang mampu, namun jika ia tidak mampu, maka ia berpuasa tiga hari ketika haji dan tujuh hari setelah kembali ke keluarganya, sebagaimana yang dilakukan jemaah haji Tamattu’.
- Melakukan Larangan dari Larangan-Larangan Ihram:
Para fukaha sepakat bahwa jika jemaah haji atau umrah melakukan salah satu larangan haji atau umrah, maka ia wajib membayar fidyah atau kafarat sesuai dengan larangan yang dilakukannya: melakukan sebagian larangan ihram seperti bersetubuh dapat merusak dan membatalkan haji secara keseluruhan, sementara larangan lainnya tidak merusak haji. Oleh karena itu, fidyah yang wajib pada kedua kondisi tersebut berbeda.
- Terhalang (Ihshâr):
Mayoritas fukaha berpendapat tentang wajibnya menyembelih hadyu bagi orang yang terhalang (muhshar), baik ia berihram untuk haji saja, umrah saja, maupun haji Qiran, yaitu berihram untuk haji dan umrah secara bersamaan. (Lih. Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 32/72-73).
Ketiga: Jaza` As-Shaid (جزاء الصيد), yaitu “Denda Membunuh Binatang Buruan”
Para ulama telah bersepakat mengenai wajibnya jazâ` (balasan/denda) dalam membunuh hewan buruan, berdasarkan Firman Allah Ta’ala:
﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ…﴾ ( الماۤئدة [5]: 95).
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang (dibawa) sampai ke Ka’bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya…” (QS. Al-Maidah [5]: 95).
Perlu disampaikan, bahwa yang dimaksud “hewan buruan” pada ayat ini adalah hewan yang boleh dimakan maupun tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing buas, termasuk juga ular, dalam suatu riwayat. Adapun maksud “sampai ke Ka’bah” pada ayat ini adalah yang dibawa sampai ke daerah Tanah Haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Lalu “membayar kafarat” harus sepadan dengan harga hewan ternak pengganti hewan yang dibunuh itu. Sedangkan “puasa yang dilakukan” haruslah sama jumlah harinya dengan jumlah mud yang diberikan kepada fakir miskin, yaitu seharga hewan yang dibunuh, dengan catatan, seorang fakir miskin mendapat satu mud (sekitar 6,5 ons). (Lih. Terjemah Al-Qur`an Kemenag RI, 2019).
Kewajiban jazâ` (membayar denda dengan yang setara) dikarenakan membunuh hewan buruan secara sengaja itu kewajibannya telah ditetapkan oleh ayat mulia di atas. Ketidaksengajaan dalam bab ini kedudukannya sama seperti kesengajaan; diwajibkan jazâ`menurut kesepakatan empat mazhab. Hal ini karena hukuman di sini disyariatkan sebagai jaminan ganti rugi atas sesuatu yang dirusak, sehingga dalam hal ini, antara unsur kesengajaan, kekeliruan, ketidaktahuan, kelalaian, maupun lupa, semuanya memiliki konsekuensi hukum yang sama.
Kemudian, mayoritas ulama (di antaranya ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) ketika menafsirkan Firman Allah di atas: “dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya.” Mereka berpendapat dengan rincian sebagai berikut: Hewan buruan terbagi menjadi dua jenis:
- Mitsliy (memiliki kemiripan), yaitu hewan yang memiliki padanan dari jenis hewan ternak, maksudnya serupa secara fisik dengan hewan ternak yang berupa unta, sapi, dan kambing.
- Dan Ghairu Mitsliy (tidak memiliki kemiripan), yaitu hewan yang tidak menyerupai apa pun dari jenis hewan ternak.
- Adapun jenis Mitsliy:
Maka balasannya bersifat pilihan (takhyîr) dan penyetaraan (ta’dîl), maksudnya pembunuh hewan tersebut diberi pilihan di antara tiga hal sebagai berikut:
- Menyembelih padanan yang serupa dari jenis hewan ternak di Tanah Haram, dan menyedekahkannya kepada orang-orang miskin di Tanah Haram.
- Menilai padanan tersebut dengan harga dirham, kemudian membeli makanan dengan uang tersebut, lalu menyedekahkannya kepada orang-orang miskin di Tanah Haram. Tidak diperbolehkan membagikan uang dirham tersebut secara langsung kepada mereka. Sedangkan Imam Malik berpendapat: justru hewan buruannya itulah yang dinilai harganya, lalu dibelikan makanan untuk disedekahkan kepada orang-orang miskin di tempat perburuan tersebut; jika di sana tidak ada orang miskin, maka diberikan kepada orang-orang miskin di tempat terdekat dari situ.
- Jika ia mau, ia boleh berpuasa satu hari untuk setiap satu mud (makanan). Untuk jumlah yang kurang dari satu mud, tetap wajib berpuasa satu hari. Puasa boleh dilakukan di Tanah Haram maupun di seluruh negeri manapun.
- Adapun jenis Ghairu Mitsliy:
Maka wajib membayar nilainya (harganya) dan ia diberi pilihan di antara dua hal:
- Membeli makanan dengan nilai tersebut untuk disedekahkan kepada orang-orang miskin di Tanah Haram. Menurut Imam Malik: diberikan kepada orang-orang miskin di tempat perburuan.
- Berpuasa satu hari untuk setiap satu mud sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
Kemudian mereka berkata dalam menjelaskan jenis Mitsliy: yang menjadi acuan di dalamnya adalah kemiripan dalam bentuk dan rupa fisik. Segala hal yang telah ada riwayatnya dari para ulama salaf, maka itulah yang diikuti; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu”. Sedangkan hal yang tidak ada riwayatnya, maka diputuskan padanannya oleh dua orang adil yang cerdas dalam perkara ini, sebagai bentuk pengamalan terhadap ayat tersebut. (Lih. Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 2/186-187).
Keempat: Al-Udh-hiyyah (الأضحية), yaitu “Binatang Kurban”
Inilah istilah yang paling akrab di telinga kita sebagai “Kurban”. Udh-hiyyah adalah penyembelihan hewan ternak pada hari raya Iduladha hingga hari Tasyriq. Berbeda dengan tiga istilah sebelumnya yang berkaitan erat dengan manasik haji, Udh-hiyyah adalah syiar tahunan bagi setiap muslim yang mampu, baik ia sedang berhaji maupun tidak.
Dari keempat jenis penyembelihan hewan ternak di atas, kita dapat melihat adanya perbedaan:
- Dari Aspek Tempat: Hadyu, terikat dengan Tanah Haram. Fidyah dan jazâ` ash-shaid memiliki kelonggaran tempat menurut sebagian ulama. Sementara Udh-hiyyah atau kurban dilakukan di mana saja.
- Dari Aspek Sebab: Hadyu, fidyah, jazâ` ash-shaid dan dam sangat bergantung pada aktivitas manasik haji dan umrah. Sebaliknya, udh-hiyyah murni bergantung pada datangnya waktu Iduladha.
- Dari Aspek Hukum: Mayoritas ulama memandang udh-hiyyah sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), sedangkan hadyu bagi jemaah tertentu serta fidyah dan jazâ` ash-shaid (saat terjadi sebabnya) hukumnya adalah wajib.
Sebagai penutup, memahami detail setiap ibadah yang berkaitan dengan penyembelihan binatang ternak adalah wujud kesungguhan kita dalam menghambakan diri kepada Sang Pencipta. Baik itu hadyu, fidyah, jazâ` ash-shaid, maupun udh-hiyyah, semuanya bermuara pada satu tujuan: ketakwaan. Sebagaimana Firman Allah, bukanlah daging atau darah hewan tersebut yang mencapai keridaan-Nya, melainkan ketakwaan dari dalam hati kita. Dengan memahami perbedaan ini, semoga dam yang kita bayarkan dan ibadah penyembelihan yang kita tunaikan menjadi lebih sempurna dan diterima di sisi Allah SWT. Wallahu A’lam bish-Shawab.
Referensi:
- Kementrian Wakaf Kuwait, Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah
- An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarh Al-Muhadzdzab
- Kemenag RI, Terjemah Al-Qur`an tahun 2019
Penulis: Yusuf Al-Amien, Lc., M.A.
(Dewan Pengawas Syariah Batulmaal Munzalan Indonesia)





