Apa Itu Fidyah? Panduan Lengkap untuk Muslim yang Belum Bayar Utang Puasa

Fidyah secara bahasa berarti tebusan atau pengganti. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah merupakan pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban puasa bagi orang yang berhalangan puasa dan memenuhi ketentuan syari’at. Karena tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah.

Maka dari itu penting bagi kita untuk memahami pengertian, dasar hukum, dan golongan yang wajib membayar fidyah.

Dalil tentang Fidyah

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ ۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dalam ayat tersebut dijelaskan, bahwa “Bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa, wajib membayar fidyah.” Ini adalah bentuk keringanan dari Allah untuk orang-orang tertentu yang tidak mampu menjalankan puasa.

Lantas, siapa saja yang wajib membayar fidyah?

  1. Lansia yang tidak mampu berpuasa, lansia (lanjut usia) adalah orang-orang yang secara fisik tidak sanggup menjalankan puasa dapat membayar fidyah sesuai ketentuan.
  2. Orang yang sakit menahun, seseorang dengan kondisi sakit kronis yang membuatnya tidak mampu berpuasa dan secara medis tidak memiliki harapan untuk pulih. Maka ia termasuk golongan yang dapat dikenai fidyah.
  3. Ibu Hamil dan Menyusui dalam Kondisi Tertentu

“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Dawud)

Besaran Fidyah dan Cara Menghitungnya 

Besaran Fidyah tergantung dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Contohnya, jika seseorang memiliki hutang 3 hari puasa, maka ia wajib memberi makan sebesar 1 mud per hari sekitar 0,6-0,75 kg beras. Maka tinggal dikalikan, 3×0,75 = 2,25 kg makanan pokok yang harus dibayar. Jika diuangkan, maka disesuaikan dengan harga ditempat masing-masing.

Misal harga untuk 0,75 kg beras adalah 15.000, maka 2,25kgx15.000 maka jika ditunaikan sebesar Rp.33.750.

Wallahu’alam bishawab

Bagikan Post ini
Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Nispi
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 👋
Apa ada yang bisa kami bantu?