Zakat Mal? Pengertian, Syarat, dan Cara Menghitungnya

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seorang Muslim. Kata “mal” dalam bahasa Arab berarti harta atau kekayaan. Zakat ini wajib dikeluarkan apabila harta telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam.

Zakat mal merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap Muslim yang mampu. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 103 dan berbagai hadis Nabi Muhammad SAW.

“Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta benda yang dimiliki seseorang, seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, hasil perdagangan, dan lain sebagainya.”
Syarat Wajib Zakat Mal

Seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat mal apabila hartanya telah memenuhi enam syarat berikut:

  • Muslim – Pemilik harta adalah seorang Muslim yang mukallaf (baligh dan berakal).
  • Kepemilikan Penuh – Harta dimiliki secara penuh dan bebas, bukan harta yang masih dalam sengketa atau dijadikan jaminan utang.
  • Harta Berkembang – Harta bersifat produktif atau berpotensi berkembang, baik secara riil maupun secara hukum.
  • Mencapai Nisab – Jumlah harta telah mencapai batas minimum syariat. Nisab emas: 85 gram; perak: 595 gram.
  • Mencapai Haul – Harta telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul) berdasarkan kalender Hijriah.
  • Melebihi Kebutuhan Pokok – Harta tersebut melebihi kebutuhan pokok pemilik dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Jenis HartaNisabTarifHaul
Emas85 gram2,5%1 tahun
Perak595 gram2,5%1 tahun
Uang / TabunganSetara 85 gr emas2,5%1 tahun
Harta PerdaganganSetara 85 gr emas2,5%1 tahun
Hasil Pertanian653 kg gabah5-10%Tidak ada
Penghasilan / ProfesiSetara 85 gr emas2,5%Setiap terima
Saham / InvestasiSetara 85 gr emas2,5%1 tahun
Cara Menghitung Zakat Mal

Berikut langkah-langkah menghitung zakat mal untuk harta berupa uang atau tabungan:

Langkah 1 – Cek Harga Emas Terkini: Pantau harga emas hari ini di pasaran. Harga emas berfluktuasi, sehingga penting menggunakan harga terkini.

Langkah 2 – Hitung Nilai Nisab: Nisab = 85 gram x harga emas per gram. Contoh: jika harga emas Rp1.500.000/gram, maka nisab = Rp127.500.000.

Langkah 3 – Hitung Total Harta: Jumlahkan semua tabungan, deposito, uang tunai, dan aset setara yang sudah dimiliki lebih dari satu tahun.

Langkah 4 – Bandingkan dengan Nisab: Apabila total harta >= nisab dan sudah haul, maka wajib dizakati.

Langkah 5 – Hitung Zakat: Zakat = 2,5% x total harta.

KeteranganNilai
Total TabunganRp200.000.000
Nisab (85 gr x Rp1.500.000)Rp127.500.000
Sudah Haul (1 tahun)?Ya
Tarif Zakat2,5%
Zakat yang Wajib DibayarRp5.000.000
  • Kadar nisab emas berubah mengikuti harga pasar. Selalu gunakan harga emas terkini saat menghitung zakat.
  • Untuk zakat penghasilan, nisab dihitung per bulan (nisab tahunan dibagi 12), sekitar Rp10.625.000/bulan (harga emas Rp1.500.000/gram).
  • Zakat dapat disalurkan melalui BAZNAS, LAZ resmi, atau langsung kepada delapan golongan mustahik yang berhak menerima.
  • Dianjurkan berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya jika terdapat keraguan dalam penghitungan.

Bagikan Post ini
Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Nispi
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 👋
Apa ada yang bisa kami bantu?