Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Penjelasannya Lengkapnya!

Kurban adalah salah satu ibadah yang memiliki nilai sosial, karena salah satu rangkaian ibadahnya adalah mendistribusikan daging yang telah dikurbankan ke banyak orang. Karena islam mengajarkan bahwa kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga berbagi kebahagiaan, mempererat ukhuwah, dan membantu sesama. Namun, siapa saja yang berhak menerima daging kurban? Apakah hanya fakir miskin saja, atau orang mampu juga boleh mendapatkannya? Pertanyaan ini akan dibahas secara lengkap, agar kita bisa mengetahui bagaimana pembagiannya sesuai syariat islam.

Dalil dan Fatwa tentang Pembagian Daging Kurban   

Ada beberapa dalil yang menjadi landasan tentang siapa saja yang berhak menerima daging kurban.

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ

Artinya: Makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang tidak meminta-minta (hadiah) dan orang yang meminta-minta (fakir miskin). (Q.S Al Hajj: 28).

Dalam salah satu hadits Rasulullah, diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.” (HR. Ahmad dan Muslim).

Dalam Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Da-imah) mengatakan, “Daging  kurban dianjurkan dikonsumsi oleh shahibul qurban (orang yang berkurban). Sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari raya. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat untuk mempererat hubungan silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”

Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan kurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan kurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shahibul kurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih atau kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”

Dua fatwa diatas memiliki maksud yang kurang lebih sama, yaitu mengenai pembagian hewan kurban serta siapa saja yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Hukum Qurban Sapi Patungan

Lantas, Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Berdasarkan dalil dan fatwa di atas, maka didapatkanlah pembagian daging kurban yaitu, 

  1. Sepertiga untuk shahibul kurban, atau biasa kita ketahui sebagai orang yang berkurban. Golongan iniu dianjurkan untuk mengambil sebagian daging kurbannya untuk dikonsumsi bersama keluarga.
  2. Sepertiga untuk tetangga, kerabat, sahabat dekat. Baik mereka termasuk orang yang mampu ataupun tidak. Tujuannya ialah untuk mempererat hubungan sosial dan memperkuat hubungan silaturahmi.
  3. Sepertiga untuk fakir miskin. Ini adalah golongan yang paling penting untuk menerima daging kurban. Dan menjadi alasan disyariatkannya berkurban, agar kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha juga dirasakan oleh semua kalangan. Melalui pembagian ini, qurban menjadi sarana pemerataan kebahagiaan dan bentuk nyata kepedulian sosial.

Wallahu’alam bishawab



Bagikan Post ini
Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Nispi
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 👋
Apa ada yang bisa kami bantu?