Kurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, dan atau unta. Ibadah ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Untuk harga hewan kurban seperti kambing/domba bisa berkisar 1,8 juta hingga 5 jutaan, sedangkan untuk sapi berkisar 18 juta hingga 85 juta per ekornya. Dikarenakan harga sapi yang bisa dibilang tidak murah, maka islam membolehkan untuk kurban dengan cara patungan. Lantas, berapa bagian yang didapat untuk tiap patungan? Dan berapa orang yang boleh patungan dalam satu ekor sapi?
Ketentuan Kurban Sapi Patungan dalam Islam
Pada dasarnya, islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah kurban. Salah satu bentuk kemudahannya ialah diperbolehkannya patungan untuk membeli hewan kurban tertentu seperti sapi dan unta.
أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ قِيلَ لِأَبِي مُحَمَّدٍ تَقُولُ بِهِ قَالَ نَعَمْ
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; “Kami pernah menyembelih seekor sapi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk tujuh orang. Abu Muhammad ditanya; “Apakah anda berpendapat demikian?” dia menjawab; “Ya.” (HR. Ad-Darimi)
Hadits ini menjadi dasar utama, bahwa kurban sapi secara patungan hukumnya boleh. Namun perlu difahami bahwa kebolehan ini hanya berlaku untuk sapi dan unta. Sedangkan untuk kambing dan domba tidak boleh kurban dengan cara patungan untuk satu ekor hewannya.
Syarat Kurban Patungan
Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar kurban sapi patungan sah menurut syariat.
- Hewan kurban harus memenuhi kriteria, seperti tidak cacat, tidak terlalu kurus, tidak pincang, sehat, dan berusia minimal 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga.
- Jumlah peserta kurban tidak melebihi ketentuan. Satu ekor sapi maksimal digunakan untuk tujuh orang.
- Setiap peserta berniat kurban, jika ada salah satu peserta yang hanya berniat mendapatkan daging atau keuntungan tertentu maka sebagian ulama berpendapat hal ini dapat memengaruhi keabsahan patungan tersebut.
- Penyembelihan dilakukan pada waktu yang sah, yaitu setelah shalat idul adha, hingga hari tasyrik atau sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah
- Pembagian daging dilakukan dengan adil, kemudian juga dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat agar manfaatnya semakin luas.
Maksimal Peserta dalam Satu Ekor Sapi
Berdasarkan hadits riwayat Muslim dan ketetapan para ulama fikih, Ibnu Qudamah menuliskan
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya: “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama 7 orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”
Lalu bagaimana apabila dalam satu bagian, seseorang berkurban atas nama keluarganya yang lebih dari satu orang?
Dalam komite riset Al Lajnah Ad Daimah, para ulama menjawab: “Jika dalam satu keluarga terdapat banyak anggota keluarga yang tinggal serumah, maka hukum kurban atas nama keluarga diperbolehkan. Namun, akan lebih baik jika keluarga tersebut berkurban lebih dari satu ekor hewan kurban.”
Riwayat At-Tirmidzi: Dari Atho’ bin Yasar, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, ‘Bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Beliau menjawab: ‘Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.‘” (HR. Tirmidzi)
Riwayat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha:
“Bahwa Rasulullah ﷺ menyembelih seekor domba sebagai qurban untuk beliau dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, hasan sahih).
Kesimpulannya adalah, maksimal satu ekor sapi dikurbankan sebanyak 7 bagian untuk 7 peserta kurban. Dan apabila seseorang ingin berkurban atas nama keluarganya, maka diperbolehkan.
Wallahu’alam bisshawab





