Qurban merupakan salah satu amalan penting dalam islam yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah ta’ala, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama umat islam. Namun, pemahaman tentang syarat sah qurban masih belum menyeluruh kepada seluruh umat muslim. Padahal, dengan memahami ketentuan ini ibadah yang dijalankan menjadi lebih bermakna. Maka dari itu, dalam artikel ini akan dibahas syarat sah qurban dengan bahasa yang mudah difahami.
1. Pengertian Qurban dalam Islam
Secara bahasa, qurban berasal dari kata qariba yang berarti dekat. Sedangkan secara istilah, qurban adalah penyembelihan hewan ternak (yang diperbolehkan untuk qurban) pada waktu tertentu dengan niat beribadah kepada Allah ta’ala.
2. Hukum Qurban Menurut Ulama
Para ulama memiliki perbedaan mengenai qurban. Berikut penjelasannya;
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Latin: “Fa shalli lirabbika wan har”
Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al-Kautsar: 2)
Ulama menjelaskan bahwa kalimat “wan har” bisa bermakna perintah yang hukumnya mubah, sunnah, atau wajib.
Menurut Mazhab Hanafi, hukum berqurban adalah wajib ketika seseorang sudah memiliki kesanggupan berkurban. Maka kalau di mazhab imam hanafi, seseorang yang mampu berkurban tapi menyengaja untuk tidak berkurban, maka dosa hukumnya. Ini terdapat dalam salah satu hadits Rasulullah ﷺ
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah No. 3123)
Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i, hukum berqurban adalah sunnah muakkad, ini didasarkan dari salah satu hadits Rasulullah. Diriwayatkan dari ‘Aisyah dan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ menyembelih seekor untuk umatnya yang bertauhid dan membenarkan risalah, kemudian menyembelih seekor lagi untuk diri Beliau dan untuk keluarga Beliau ﷺ”.
Dalam hadits diatas menjelaskan bahwa, menyembelih seekor qurban untuk dirinya dan keluarganya diperbolehkan. dan mayoritas ulama sepakat mengenai hal ini.
3. Keutamaan Qurban dalam Islam
Beberapa keutaman berqurban yang pertama, berqurban adalah amalan yang paling dicintai Allah. Ini berdasarkan dalam salah satu hadits Rasulullah
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ
Artinya: “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah dibanding mengalirkan darah dari hewan kurban.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Kemudian, berqurban adalah ibadah yang mendapatkan pahala besar. Bahkan disebutkan dalam salah satu hadits bahwa setiap helai bulu hewan qurban adalah satu kebaikan. Dari Zaid bin Arqam, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” Beliau bersabda, “Ini merupakan sunnah bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya lagi, “Lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” Beliau menjawab, “Setiap helai bulunya terdapat satu kebaikan” (HR. Ibnu Majah no. 3127).
Keutamaan berikutnya, ialah mempererat ukhuwah dan kepedulian sosial. Karena daging yang telah diqurbankan kemudian dibagikan kepada keluarga, tetangga, terutama kepada fakir miskin. Sehingga hal ini menciptakan kepedulian kepada sesama.





