Qurban merupakan salah satu amalan penting dalam islam yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah ta’ala, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama umat islam. Namun, pemahaman tentang syarat sah qurban masih belum menyeluruh kepada seluruh umat muslim. Padahal, dengan memahami ketentuan ini ibadah yang dijalankan menjadi lebih bermakna. Maka dari itu, dalam artikel ini akan dibahas syarat sah qurban dengan bahasa yang mudah difahami.
1. Jenis Hewan Qurban yang Diperbolehkan
Syarat sah qurban yang pertama adalah hewan yang disembelih harus yang berasal dari hewan ternak seperti unta, sapi, kambing atau domba. Hewan selainnya seperti ayam atau ikan, tidak sah dijadikan qurban.
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامَِۗۙ
Artinya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka.” (QS. Al-Hajj : 34)
2. Batas Minimal Usia Hewan Qurban
Setiap jenis hewan qurban memiliki batas minimal usia agar sah dijadikan qurban, sebagai berikut;
- Unta, minimal 5 tahun
- Sapi atau Kerbau, minimal 2 tahun
- Kambing, minimal 1 tahun
- Domba minimal 1 tahun
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali cukup umur (musinnah). Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963).
3. Hewan Sehat dan Tidak Cacat
Hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang jelas. Beberapa cacat yang membuat qurban tidak sah antara lain:
- Buta sebelah yang jelas
- Sakit parah yang tampak jelas
- Pincang yang nyata
- Kurus kering hingga tidak memiliki daging
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah ﷺ pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Hibban)





