Puasa syawal dan qadha sering menjadi pembahasan yang sering dipertanyakan terkait boleh atau tidaknya digabung. Ini dikarenakan banyak orang yang ingin tetap meraih keutamaan berpuasa enam hari di bulan syawal, namun di sisi lain masih memiliki hutang puasa Ramadhan. Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat dan perbedaan ini jugalah yang membuat sebagian orang merasa bingung untuk menentukan pilihan. Artikel ini akan membahas perbedaan pendapat ulama serta memberikan panduan sikap yang aman dalam pengamalannya.
Hukum Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal
Hukum puasa Ramadhan adalah wajib. Jika dikerjakan berpahala dan jika ditinggalkan berdosa. Pelaksanaannya dilakukan selama bulan Ramadhan, namun apabila memiliki kondisi syar’i yang mengakibatkan tidak bisa berpuasa penuh maka pelunasannya bisa dilaksanakan kapan saja, sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Sedangkan hukum puasa Syawal adalah sunnah. Jika dikerjakan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Pelaksanaannya hanya dilakukan selama bulan syawal
Lalu, bolehkah menggabungkan puasa syawal dan Ramadhan? Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat dengan disertai dalilnya.
Perbedaan Pendapat Ulama
Ulama terbagi menjadi dua pendapat
a. Pendapat Pertama
Ini adalah pendapat yang sangat ketat, dimana ulama berpendapat untuk mendahulukan yang wajib baru kemudian melanjutkan puasa sunnah. Karena sifat wajib berada di atas sunnah, apabila dikerjakan berpahala dan jika ditinggalkan berdosa.
Jika dia sempat melaksanakan puasa syawal setelah puasa qadha maka itu lebih baik. Namun jika tidak sempat melaksanakan puasa syawal setelah puasa qadha maka in syaa allah pahalanya sudah dituliskan.
Rasulullah ﷺ bersabda
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian ia mengikutinya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa selama setahun penuh.” (HR. Muslim).
Dalam hal ini ulama menggarisbawahi kalimat “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan”. Maka logikanya seseorang tidak bisa disebut telah berpuasa Ramadhan secara sempurna apabila masih memiliki hutang puasa
Baca Juga: Keutamaan puasa 6 hari di bulan syawal
b. Pendapat Kedua
Ini adalah pendapat yang agak longgar. Dimana ulama membolehkan mendahulukan puasa syawal, baru kemudian mengerjakan qadha. Pendapat ini didasarkan dari firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 184. Siti Aisyah pernah mengganti puasa di bulan Sya’ban.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرََۗ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Terdapat kalimat “pada hari-hari yang lain” yang dimaknai diperbolehkan mengganti puasa Ramadhan di hari apa saja, kecuali hari yang dilarang berpuasa. Dalam salah satu hadits Rasulullah ﷺ . Dari Abu Salamah, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
Artinya: “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146)
Bagaimana sikap yang bisa kita ambil?
Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat memaparkan satu kisah yang bisa kita ambil hikmahnya terkait ini. Tentang seseorang yang pernah mabuk, berzina dan sudah membunuh 100 orang dan ingin berhijrah, kemudian dalam perjalanan hijrahnya dia meninggal. Yang mana jarak dari tempat dia meninggal ke tempat berhijrah lebih panjang sejengkal daripada tempat dimana ia melakukan dosa, maka surga baginya. Berangkatnya dihitung sebagai tobatnya, dan langkahnya dihitung sebagai ikhtiarnya.
Hikmah yang bisa kita ambil dari kisah itu adalah. Jika orang tersebut tidak bisa memastikan kapan ia meninggal. Maka apalagi kita, apabila kita menunda untuk mengganti puasa. Apakah kita bisa memastikan hutang puasa kita akan lunas sebelum kita wafat?
Maka, penulis menyarankan untuk mengganti puasa Ramadhan terlebih dulu. Sebab kita tidak pernah tahu kapan kita wafat. Selagi masih ada waktu, lunasi dulu hutang puasa yang kita.
Wallahu’alam bishawab





