Wakaf Hybrid: Solusi Cerdas Menjaga Warisan Keluarga dan Menebar Manfaat Umat

Banyak orang ragu untuk berwakaf dalam jumlah besar karena khawatir akan masa depan ekonomi keturunannya. Namun, Islam memiliki solusi melalui skema Wakaf Hybrid. Instrumen ini memungkinkan seorang pewakaf (Wakif) tetap bisa menjamin kesejahteraan keluarganya sekaligus meraih pahala jariyah yang berkelanjutan bagi masyarakat luas.

Wakaf Hybrid (secara tradisional dikenal sebagai Wakaf Musytarak) adalah model wakaf gabungan yang memadukan dua jalur penerima manfaat sekaligus:

  1. Sisi Keluarga (Wakaf Ahli): Hasil pengelolaan aset diberikan untuk mendukung kesejahteraan keturunan atau kerabat dekat.
  2. Sisi Sosial (Wakaf Khairi): Hasil pengelolaan aset disalurkan untuk kepentingan umum, seperti kesehatan, pendidikan, atau bantuan fakir miskin.

Dalam skema Hybrid, aset utama tetap utuh dan “terkunci” (tidak boleh dijual atau dibagi waris), namun arus kas (cash flow) yang dihasilkan dibagi secara adil sesuai kesepakatan di awal.

Konsep Wakaf Hybrid bukanlah hal baru. Praktik ini berakar pada sejarah emas Islam, tepatnya saat Umar bin Khattab RA mendapatkan tanah di Khaibar. Beliau mengonsultasikan aset berharga tersebut kepada Rasulullah SAW. Rasulullah SAW memberi arahan: “Tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya.” Umar bin Khattab kemudian mempraktikkan model Hybrid pertama dengan menetapkan bahwa hasil tanah tersebut digunakan untuk:

  • Fungsi Sosial: Membantu fakir miskin, musafir, dan perjuangan di jalan Allah.
  • Fungsi Keluarga: Beliau secara eksplisit membolehkan keluarga dan kerabat dekatnya menikmati hasil dari tanah tersebut.
  • Fungsi Operasional: Beliau membolehkan pengelola (Nazhir) mengambil bagian secara wajar (makruf).

Langkah Umar bin Khattab ini membuktikan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan keluarga tanpa mengabaikan kepedulian sosial.

Jika disimulasikan pengelolaan sebuah aset produktif wakaf (seperti gedung komersial, minimarket, atau perkebunan) dalam model wakaf hybrid yang menghasilkan keuntungan bersih sebesar Rp1.000.000.000 (1 Miliar Rupiah) per tahun Adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Emas Miliki Wanita, Apakah wajib untuk zakat?

Tabel Distribusi

Keunggulan Skema Hybrid Ini:

  1. Ketahanan keluarga/ wakaf ahli (35%): Menjamin bahwa anak cucu tidak akan jatuh miskin karena mereka memiliki sumber pendapatan tetap dari aset yang terjaga.
  2. Keberlanjutan bisnis (20%): Adanya porsi Support System memastikan aset tidak mengalami degradasi. Dana ini digunakan untuk perbaikan atau bahkan membeli aset baru, sehingga “pokok” wakaf bisa terus berkembang.
  3. Filantropi abadi/ wakaf khairi (35%): Memberikan dampak nyata bagi umat yang pahalanya terus mengalir kepada Wakif meskipun telah tiada.
  4. Manajemen professional/ nazhir (10%): Memastikan Nazhir memiliki sumber daya untuk mengelola aset secara modern dan transparan.

Dengan demikian, Wakaf Hybrid adalah jembatan antara kasih sayang kepada keluarga dan ketaatan kepada Sang Pencipta. Dengan meniru langkah Umar bin Khattab, kita tidak sekadar mewariskan harta yang bisa habis dalam sekejap, melainkan mewariskan sebuah “mesin ekonomi” yang manfaatnya abadi lintas generasi. “Berwakaf tidak membuat keluarga kehilangan harta, justru mengamankan harta agar terus memberi manfaat bagi keluarga dan sesama.”

Penulis: Al Ustadz Ahmad Fanani, MA., Ph.D

(Dewan Pengawas Syariah Baitulmaal Munzalan Indonesia)

Bagikan Post ini
Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Nispi
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 👋
Apa ada yang bisa kami bantu?