Produktif dan Strategis: Pesan Untuk Wakif

Dalam praktik wakaf tradisional, seringkali muncul berbagai masalah yang menghambat tercapainya tujuan keberlanjutan wakaf. Seorang wakif perlu menyadari tantangan ini agar dapat memilih aset yang tepat. Mayoritas wakaf di masa lalu, meskipun mulia, berwujud aset fisik yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif), seperti masjid, madrasah, atau pemakaman. Meskipun bermanfaat, aset jenis ini justru membutuhkan biaya pemeliharaan dan perawatan yang besar dan berkelanjutan. Aset-aset non-produktif seringkali terabaikan dan rusak karena tidak adanya sumber dana tetap untuk pemeliharaan dan operasional. Wakaf yang seharusnya menjadi solusi bagi umat, justru menjadi beban bagi pengelola (nazhir) karena harus terus mencari dana untuk merawat aset pokok.

Jika aset wakaf (misalnya tanah kosong atau uang tunai yang tidak dikembangkan) dibiarkan statis, nilai riilnya akan terus menurun tergerus inflasi seiring berjalannya waktu. Hal ini melanggar semangat Habsu Al-Ashl (menahan pokok) yang seharusnya menjaga nilai aset agar tetap utuh dan bermanfaat bagi generasi mendatang. Fokus wakaf konvensional seringkali hanya pada manfaat jangka pendek (misalnya menggunakan tanah untuk menanam satu kali). Padahal, hadis Umar menuntut manfaat yang terus mengalir (sedekah jariyah), yang hanya dapat diwujudkan melalui aset yang terus menghasilkan. Permasalahan tersebut menuntut pergeseran paradigma dari Wakaf Statis (yang membutuhkan biaya) menjadi Wakaf Produktif (yang menghasilkan pendapatan) demi menjamin keberlanjutan dan kemakmuran umat.

Hadist

Hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan dari Ibnu Umar tentang Wakaf Umar bin Khattab di Khaibar merupakan pilar utama dalam syariat wakaf. Kisah ini tidak hanya mengajarkan tata cara wakaf, tetapi juga menanamkan visi jangka panjang yang sangat relevan untuk konteks wakaf modern: Keberlanjutan Abadi (Perpetuity).

Dari petunjuk Nabi ﷺ, di mana beliau bersabda, “Jika engkau mau, kau tahan (kekalkan) pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya,” kita mendapatkan pelajaran krusial tentang pentingnya memilih aset yang produktif dan strategis agar tujuan utama wakaf—yaitu kemanfaatan yang terus mengalir—dapat tercapai.

Inti dari arahan Nabi ﷺ kepada Umar adalah pokok wakaf tidak boleh rusak, dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Prinsip ini harus diterjemahkan dalam konteks modern sebagai upaya menjaga nilai dan potensi hasil asset, sehingga produktifitas bahan baku sangat perlu diperhatikan. Senada dengan wakaf Umar dalam mewakafkan tanah perkebunan di Khaibar, pada dasarnya, adalah aset yang tahan lama dan memiliki potensi hasil panen yang terus berulang atau memiliki sifat ketahanan (durability) dan potensi hasil (income generation) yang tinggi.

Oleh karena itu, untuk mencapai keberlanjutan, aset wakaf harus memenuhi dua kriteria utama, yaitu produktivitas (Generating Income) dan strategis (Future-Proofing).

Baca Juga: Hukum Membayar Zakat Sebelum Haul

Aset Produktif

Aset produktif adalah aset yang memiliki kemampuan untuk menghasilkan manfaat (cash flow) yang stabil dan berulang. Hasil inilah yang akan didistribusikan kepada mauquf ‘alaih (penerima manfaat) sebagaimana yang dilakukan Umar radhiyallahu ‘anhu untuk fakir miskin dan sabilillah. Adapun aset strategis adalah aset yang penting bagi kebutuhan masyarakat, memiliki permintaan tinggi di masa depan, dan mampu mengatasi tantangan ekonomi (inflasi) atau perubahan zaman.

Seperti halnya, Sektor Kesehatan & Pendidikan, Wakaf Produktif Berbasis Teknologi seperti investasi pada platform digital, perangkat lunak pendidikan, atau startup berbasis syariah, dan aset properti di lokasi yang memiliki potensi pertumbuhan nilai (kapital) yang tinggi di masa depan, memastikan pokok wakaf tidak tergerus inflasi.

Bahan baku wakaf yang produktif dan strategis adalah “Kunci keberlanjutan wakaf yang mengubah harta statis menjadi mesin penggerak kebaikan yang dinamis”, sehingga: 1) manfaat tidak terputus, hasil wakaf akan terus mengalir, menjangkau generasi demi generasi, 2) pokok aset terjaga bahkan cenderung meningkat, sehingga menjamin kekuatan modal wakaf di masa depan dan mengatasi masalah inflasi, dan 3) biaya operasional dapat ditekan karena pendapatan dari wakaf produktif dapat menutupi biaya operasional aset wakaf non-produktif lainnya (seperti masjid) dan lain sebagainya.

Allah a’lam

Penulis: Al Ustadz Ahmad Fanani, MA., Ph.D

(Dewan Pengawas Syariah Baitulmaal Munzalan Indonesia)

Bagikan Post ini
Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Nispi
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 👋
Apa ada yang bisa kami bantu?