Perhiasan Emas Milik Perempuan, Apakah Wajib Dizakati?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial, yang berfungsi untuk menyucikan harta dan menumbuhkan solidaritas di tengah masyarakat. Syariat Islam menetapkan kewajiban zakat atas harta tertentu dengan syarat-syarat yang jelas, agar pelaksanaannya berjalan adil dan tepat sasaran. Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai jenis harta yang wajib dizakati, serta kondisi yang memengaruhi kewajiban tersebut, menjadi sebuah keharusan yang penting untuk diketahui setiap Muslim.

Di antara persoalan Fikih yang sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat adalah hukum zakat perhiasan emas yang dimiliki oleh perempuan. Perhiasan tersebut terkadang digunakan untuk berhias, namun tidak jarang pula dijadikan sebagai sarana penyimpanan harta atau investasi. Perbedaan tujuan kepemilikan ini berimplikasi langsung terhadap kewajiban zakatnya, sehingga diperlukan penjelasan yang cermat berdasarkan dalil Syariat dan pendapat para ulama muktabar.

Perhiasan dari emas atau perak yang dimiliki oleh seorang perempuan terkadang dimaksudkan untuk digunakan sebagai perhiasan yang dipakai dan untuk berhias. Dalam kondisi seperti ini, perempuan tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat atas perhiasan tersebut, meskipun telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriah. Inilah pendapat yang difatwakan oleh Darul Ifta` Mesir.

Adapun apabila perhiasan tersebut dimaksudkan untuk disimpan sebagai tabungan atau untuk diperdagangkan dan memperoleh keuntungan, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang wajibnya zakat atas perhiasan tersebut apabila telah mencapai nisab yang ditetapkan secara Syariat, yaitu setara dengan 85 gram emas 21 karat, dan telah berlalu satu tahun hijriah penuh. Zakat yang dikeluarkan adalah seperempat dari sepersepuluh (2,5%). Dalam keadaan ini, zakat dikeluarkan berdasarkan nilai (harga) perhiasan tersebut, yakni dinominalkan sesuai dengan harga emas saat itu, kemudian dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari nilai tersebut. Hal ini sesuai dengan pandangan mazhab Hanafiyah.

Baca Juga: Begini Munzalan Mengelola Wakaf Produktif

Apabila seorang perempuan memiliki beberapa keping dinar emas yang ia siapkan untuk ditabung, kemudian ia mengubahnya menjadi gelang, maka ia tidak diwajibkan untuk memakainya, dan ia memiliki kebebasan penuh untuk menggunakannya dengan cara dipakai atau tidak dipakai. Namun, yang menjadi pertimbangan dalam kewajiban zakat atau tidaknya adalah tujuan dan niatnya. Apabila tujuan kepemilikan tersebut adalah untuk dipakai dan berhias, maka tidak ada zakatnya. Akan tetapi, jika tujuan kepemilikan tersebut adalah untuk disimpan sebagai tabungan, maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab. Nabi SAW telah memberitaukan, bahwa niat adalah landasan dari segala sesuatu:

)إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.(

“Sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (Muttafaq ‘alaih).

Dalam menegaskan prinsip bahwa niat menjadi dasar penentuan zakat perhiasan, Imam Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughnî (3/43, cet. Maktabah al-Qahirah):

وإذا كان الحلي للبس، فنوت به المرأة التجارة، انعقد عليه حول الزكاة من حين نوت؛ لأن الوجوب هو الأصل، وإنما انصرف عنه لعارض الاستعمال، فعاد إلى الأصل بمجرد النية من غير استعمال، فهو كما لو نوى بعرض التجارة القنية، انصرف إليه من غير استعمال.

“Apabila perhiasan itu digunakan untuk dipakai, lalu perempuan tersebut berniat menjadikannya sebagai barang dagangan, maka haul zakat mulai berlaku sejak ia berniat demikian, karena hukum asalnya adalah wajib zakat. Kewajiban tersebut sebelumnya gugur karena adanya penggunaan, lalu kembali kepada hukum asal hanya dengan niat, meskipun belum digunakan. Hal ini sama seperti seseorang yang berniat menjadikan barang dagangan sebagai barang kepemilikan pribadi (yang digunakan), maka statusnya berubah hanya dengan niat tanpa harus benar-benar digunakan.”

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa zakat perhiasan emas dan perak sangat bergantung pada niat dan tujuan kepemilikannya. Apabila perhiasan tersebut dimaksudkan untuk dipakai dan berhias, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya meskipun telah mencapai nisab dan berlalu satu tahun Hijriah. Namun, apabila perhiasan tersebut diniatkan sebagai simpanan atau sarana perdagangan, maka kewajiban zakat berlaku dengan ketentuan nisab dan haul sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Syariat.

Dengan demikian, seorang Muslimah hendaknya senantiasa menghadirkan niat yang lurus dan pemahaman yang benar dalam mengelola hartanya, agar dapat menunaikan kewajiban zakat secara tepat dan sesuai tuntunan Syariat. Pemahaman ini bukan hanya menjaga kesahihan ibadah, tetapi juga mencerminkan ketaatan kepada Allah SWT serta kepedulian terhadap hak-hak sosial yang melekat pada harta. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik dan petunjuk kepada kita semua untuk mengamalkan Syariat-Nya dengan ilmu dan keikhlasan. Wallahu A’lam bish-Shawab.

Referensi:

  • Ibnu Qudamah, Al-Mughnî
  • Fatwa No: 8343 Darul Ifta` Al-Mishriyyah (8 April 2024 M.)

Penulis: Yusuf Al-Amien, Lc., M.A.

(Dewan Pengawas Syariah Batulmaal Munzalan Indonesia)

Bagikan Post ini
Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Nispi
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 👋
Apa ada yang bisa kami bantu?