Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Banyak umat muslim memanfaatkannya untuk memperbanyak ibadah, termasuk puasa sunnah. Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadan? Apakah boleh berpuasa di bulan Rajab dengan niat qadha Ramadan sekaligus?
Pertanyaan ini cukup sering muncul. Karena itu, penting untuk memahami niat, hukum, dan penjelasan fikihnya agar ibadah yang dilakukan sah dan bernilai pahala.
Apakah Boleh Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadan?
Mayoritas ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, menjelaskan bahwa menggabungkan niat puasa wajib (qadha Ramadan) dengan puasa sunnah (Rajab) hukumnya boleh dan sah.
Namun, ada satu catatan penting:
Niat utama haruslah qadha Ramadan, karena puasa wajib tidak boleh dikalahkan oleh puasa sunnah.
Artinya, seseorang yang berpuasa qadha Ramadan di bulan Rajab tetap sah puasanya, dan ia juga berharap mendapatkan keutamaan waktu bulan Rajab.
Baca Juga: Kebiasaan Baik Yang Dilakukan Saat Menyambut Ramadhan
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan di Bulan Rajab
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Dalam niat tidak perlu menyebut bulan Rajab. Niat qadha Ramadan sudah mencukupi, sementara keutamaan Rajab diperoleh karena waktunya.
Penjelasan ini didasarkan pada keterangan para ulama yang termuat dalam kitab Fathul Mu‘in beserta hasyiyahnya, I‘anatut Thalibin. Di dalamnya dijelaskan dengan mengutip pendapat Syekh al-Kurdi dalam kitab al-Asna, serta sejalan dengan pandangan Syekh Khatib asy-Syarbini dan Syekh al-Jamal ar-Ramli bahwa puasa yang dilakukan pada hari-hari yang memang dianjurkan untuk berpuasa, secara otomatis telah mencakup keutamaan hari tersebut.
Dengan demikian, ketika seseorang berpuasa pada hari-hari sunnah seperti hari-hari tertentu yang memiliki keutamaan khusus lalu disertai niat puasa lain, misalnya niat qadha puasa Ramadan, maka kedua niat tersebut dapat terhimpun. Artinya, puasa qadha tetap sah dan pahalanya didapatkan, sekaligus ia memperoleh pahala puasa sunnah pada hari yang dianjurkan tersebut.
Prinsip ini menunjukkan keluasan rahmat Allah SWT serta fleksibilitas syariat Islam dalam memberikan kemudahan kepada umatnya, khususnya bagi mereka yang ingin menunaikan kewajiban sekaligus meraih keutamaan amal sunnah dalam satu ibadah puasa.





