Jakarta – LAZ Baitulmaal Munzalan Indonesai menggelar audiensi laporan tahunan sekaligus pemaparan arah program di Ruang Meeting Lantai 9 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, Kamis (5/2/2026). Pertemuan ini dihadiri jajaran Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dit Zawa) Kemenag RI bersama manajemen dan direksi LAZ Baitulmaal Munzalan Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola zakat nasional dan sinergi program ke depan
Dalam forum tersebut, manajemen LAZ Baitulmaal Munzalan Indonesia memaparkan capaian organisasi sepanjang 2025, termasuk penghimpunan dana sekitar Rp105 miliar, jaringan layanan yang telah berkembang dengan 45 kantor cabang/perwakilan, serta basis muzakki yang mencapai kurang lebih 452 ribu orang. Dari sisi kinerja penyaluran, rasio distribusi tercatat sekitar 83,07 persen dan lembaga telah menjalani audit syariah maupun audit keuangan

LAZ Baitulmaal Munzalan Indonesia juga menegaskan identitas gerakannya yang berbasis masjid, dengan fokus penyaluran pada empat klaster utama, yakni kemanusiaan, kepedulian sosial, pendidikan, dan kesehatan. Sejumlah program unggulan turut disampaikan, di antaranya pengembangan kawasan wakaf produktif, pemberdayaan mustahik berbasis usaha kecil (seperti perikanan dan UMKM), serta pelatihan keterampilan teknis melalui akademi layanan, termasuk servis peralatan rumah tangga. Basis pondok pesantren juga diperkuat sebagai sumber SDM melalui inisiatif seperti Santri Digital Academy dan program keterampilan lainnya
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI melalui Waryono, Syauqi, dan tim zakat-wakaf memberikan sejumlah arahan strategis. Kemenag menekankan pentingnya kepatuhan regulasi, legalitas kelembagaan, serta penguatan tata kelola sebagai fondasi seluruh program zakat dan wakaf. Selain itu, lembaga didorong untuk mengintegrasikan zakat produktif dengan pengembangan kawasan wakaf produktif berbasis wilayah agar dampak pemberdayaan lebih berkelanjutan dan tidak bersifat parsial
Pada aspek pemberdayaan, Kemenag mengarahkan percepatan siklus pembinaan mustahik menjadi sekitar enam bulan melalui tiga tahapan utama: penguatan dasar (mental, kedisiplinan, dan ibadah), pembinaan inti (penguatan keterampilan dan kapasitas), serta pemberdayaan produktif menuju kemandirian. Model pendampingan juga diarahkan berbasis kawasan (cluster), bukan kasus per kasus, disertai inovasi program ekonomi produktif yang terukur dampaknya
Dari sisi tata kelola, Kemenag meminta penertiban struktur organisasi, SK kepengurusan, serta perizinan cabang/perwakilan sesuai ketentuan. Rekonsiliasi data antara laporan penghimpunan, keuangan, dan program menjadi kewajiban berkala, termasuk penuntasan temuan audit syariah dan audit keuangan tanpa penundaan. Penguatan SDM melalui pelatihan dan sertifikasi, efisiensi biaya amil, serta percepatan digitalisasi data aset dan pelaporan juga menjadi catatan penting dalam audiensi tersebut

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain penyusunan roadmap pengembangan lembaga untuk lima tahun ke depan, standardisasi siklus pembinaan mustahik, integrasi zakat dan wakaf produktif berbasis wilayah, serta penguatan koordinasi pusat–wilayah. Kemenag juga mendorong peningkatan kolaborasi dengan BAZNAS, LAZ, pesantren, korporasi, dan kementerian/lembaga terkait, termasuk penguatan konsep program kolaboratif menjelang Ramadhan agar berbasis data dan berdampak nyata bagi masyarakat
Melalui audiensi ini, LAZ Munzalan menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem, meningkatkan akuntabilitas, serta memperluas dampak program pemberdayaan, sejalan dengan arah besar penguatan zakat nasional yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan wakaf produktif.




