Menguak Rahasia “Bergerak” dalam Zakat

Kemiskinan sering kali diibaratkan sebagai rantai yang mengikat seseorang dalam stagnasi dan keputusasaan. Namun, Islam menawarkan instrumen keuangan sosial yang unik: Zakat. Instrumen ini tidak hanya berfungsi sebagai belas kasih, tetapi sebagai katalisator gerakan ekonomi dan sosial.

Filosofi ini tertanam kuat dalam semangat Lembaga seperti Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) dengan motonya: Bergerak, Menggerakkan, dan Tumbuh Bersama. Kata “Bergerak” bagi para mustahik (penerima zakat) adalah inti dari pemberdayaan, yaitu mengubah mereka dari posisi pasif menjadi individu yang memiliki daya ungkit untuk bekerja dan mencapai kemandirian.

Zakat memiliki dua fungsi utama: pensucian jiwa bagi pemberi (muzaki) dan pemerataan ekonomi. Dalam konteks ekonomi, zakat adalah mekanisme anti-penimbunan harta. al-Mardiny dalam Syarh Kitāb az-Zakāt, hal 6, 2023 memberikan penjelasan yang lugas mengenai fungsi ini:

الزكاة تدفع أصحاب الأموال المكنوزة دفعًا إلى إخراجها لتشترك في زيادة الحركة الاقتصادية.

Terjemahan: Zakat mendorong para pemilik harta yang tersimpan (tidak diinvestasikan) untuk mengeluarkannya agar dapat berpartisipasi dalam peningkatan gerakan ekonomi.

Prinsipnya jelas: harta tidak boleh didiamkan. Ketika harta dikeluarkan melalui zakat, ia akan kembali beredar dalam sistem ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan produksi. Zakat secara paksa membuat harta kekayaan menjadi produktif.

Dorongan ini diperkuat oleh hadits Rasulullah SAW terkait hubungan zakat dan investasi harta anak yatim:

ألا من ولي يتيمًا له مال فليتجر فيه ولا يتركه حتى تأكله الصدقة

Terjemahan: Hal ini diisyaratkan oleh sabda Nabi SAW: “(Ingatlah) barang siapa yang mengurus harta anak yatim, hendaknya dia menginvestasikannya dan tidak membiarkannya sampai dimakan (habis) oleh zakat (HR. Tirmidzi).

Selain daripada itu, penyaluran zakat yang efektif dapat melalui dua langkah untuk mewujudkan mustahik yang “Bergerak”, seperti:

Baca Juga: Hukum memberikan zakat kepada mantan narapidana

1. Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Zakat Konsumtif)

Langkah awal adalah memastikan bahwa mustahik dapat bernapas lega, terlepas dari tekanan kebutuhan pokok. Ini adalah fungsi sosial zakat untuk meniadakan kerusakan moral dan sosial akibat kemiskinan yang akut. Hal ini dijelaskan oleh al-Mardiny dalam Syarh Kitāb az-Zakāt, hal 6, 2023:

الزكاة تسد حاجة جهات المصارف الثمانية وبذلك تنتفي المفاسد الاجتماعية والخلقية الناشئة عن بقاء هذه الحاجات دون كفاية.

Terjemahan: Zakat memenuhi kebutuhan delapan golongan penerima zakat, dan dengan demikian hilangkanlah kerusakan sosial dan moral yang timbul akibat kebutuhan-kebutuhan ini tidak terpenuhi secara memadai.

2. Penciptaan Daya Gerak

Setelah kebutuhan dasar terpenuhi, fokus beralih ke pemberdayaan dengan pelatihan keterampilan, atau pendampingan. Inilah esensi “Bergerak” dari mustahik sehingga menjadi investasi sosial yang mengubah mustahik (penerima) menjadi muzaki (pemberi) di masa depan.

Zakat adalah instrumen syariah yang menolak kemiskinan dan kemalasan. Ia memaksa harta yang diam untuk bergerak dan memberikan kekuatan gerak kepada mereka yang tidak berdaya. Dengan menjalankan fungsi zakat secara profesional, lembaga amil seperti Baitulmaal Munzalan Indonesia memastikan bahwa bantuan tidak hanya sebatas pemenuhan sesaat, tetapi menjadi lompatan untuk mandiri.

Oleh karena itu, moto “Bergerak” adalah doa agar mustahik keluar dari garis kemiskinan secara permanen. Inilah alasan mengapa mustahil miskin jika prinsip zakat dijalankan secara sempurna.

Penulis: Al Ustadz Ahmad Fanani, MA., Ph.D

(Dewan Pengawas Syariah Batulmaal Munzalan Indonesia)

Bagikan Post ini
Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Nispi
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 👋
Apa ada yang bisa kami bantu?