Lembaga Amil Zakat Nasional Baitulmaal Munzalan Indonesia (LAZNAS BMI) telah menjalani proses audit syariah dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Proses audit berlangsung selama empat hari, sejak Senin, 7 Juli hingga Kamis, 10 Juli 2025, yang diawali dengan entry meeting dan ditutup dengan exit meeting di Munzalan Tower Lantai 2.
Dalam hasil audit syariah ini, LAZNAS BMI berhasil meraih dua kategori utama: Transparan dengan nilai 80,63 dan Predikat BAIK dengan Nilai Indeks Kepatuhan Syariah sebesar 80,24. Sebelumnya, pada tahun 2024, LAZNAS BMI juga telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP).

Acara exit meeting turut dihadiri oleh berbagai pihak penting, antara lain, Robiyanto Hadiwibowo, S.Pd, M.AP – Pengendali Teknis Audit Syariah Itjen Kemenag RI, Nurbani Amien, S.Th.I – Ketua Tim Auditor, Djubaedah, S.E.I, M.M dan M. Noor Khozin, S.Pd.I, MA – Anggota Tim Auditor, H. Rohadi, S.Ag, M.Si – Kabid Penaiszawa Kemenag Kanwil Provinsi Kalbar, Emmy Jumartina, S.E, M.Si – Ketua Tim Zakat Kemenag Kanwil Kalbar, Muhammad Rafi dan Muhammad Yohan – Perwakilan Kemenag Kubu Raya, KH. Basri HAR – Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZNAS BMI, KH. Luqmanulhakim (Ayahman) – Pengasuh Masjid Kapal Munzalan Indonesia (MKMI), Jajaran pengurus pusat Masjid Kapal Munzalan Indonesia (MKMI), Sasongkojati – Direktur Utama LAZNAS BMI, Adam Pratama – Direktur Operasional LAZNAS BMI, Muhammad Luthfi – Direktur Pemberdayaan LAZNAS BMI, serta para Kepala Bagian dan Kepala Unit LAZNAS BMI
Dalam pemaparan hasil audit, Robiyanto Hadiwibowo menyampaikan bahwa tim auditor diberikan tugas oleh pimpinan untuk memotret dan mengaudit kinerja dan keuangan LAZNAS BMI. Ia mengapresiasi bahwa kepemilikan aset di LAZNAS BMI tidak atas nama pribadi, melainkan atas nama masjid. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sangat baik selama proses audit. Dilanjutkan dengan Ketua tim auditor, Nurbani Amien, turut menjelaskan tujuan dari audit syariah serta aspek-aspek penilaiannya, antara lain: legalitas, kekuatan sumber daya manusia, manajemen dan tata kelola, serta pengumpulan ZIS dan DSKL.
Mewakili Kakanwil Kemenag Kalbar, Bapak Rohadi mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil audit yang luar biasa ini. Ia menyampaikan bahwa LAZNAS BMI adalah satu-satunya Lembaga Amil Zakat Nasional berasal dari Kalimantan Barat yang berhasil mendapatkan penilaian audit syariah dengan predikat Transparan dan Baik dari Kemenag RI.

Menutup sesi, KH. Luqmanulhakim atau yang akrab disapa Ayahman menyampaikan nasihat dan motivasi spiritual. Beliau mengucapkan:
“Jazakumullahu ahsanal jaza, karena terima kasih belum cukup mewakili. Kami merasa bahwa Allah tidak tidur dan selalu menolong.”
Beliau mengapresiasi kehadiran para tamu dan menyebut bahwa kehadiran mereka adalah bentuk pertolongan Allah. Ia berpesan agar seluruh jajaran tetap bergerak, tidak terbang saat dipuji, dan tidak tumbang saat dicaci.
“Kita harus tanggung jawab—tanggung di dunia, jawab di akhirat. Kebaikan pasti punya musuh, tetapi kebaikan juga selalu punya penolong.”
Ayahman juga menegaskan bahwa Munzalan adalah JAS (Jembatan Amal Sholeh):
“Menjadi jembatan tidaklah sombong, karena jembatan tidak berdiri, melainkan berbaring—siap difitnah dan tetap kokoh.”
Beliau menutup dengan ajakan untuk selalu bermuhasabah, introspeksi, tidak merasa puas, dan terus berdoa bersama karena semua ini adalah awal dari perjalanan panjang.
Audit syariah ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh Kementerian Agama RI terhadap LAZNAS BMI. Hasil predikat Transparan dan Baik ini diharapkan dapat menambah kepercayaan para muzakki/donatur dan menjadi motivasi kuat bagi seluruh jajaran LAZNAS BMI untuk terus menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) secara optimal kepada para penerima manfaat di seluruh penjuru negeri Indonesia.
Transparansi dan Predikat Baik sebagai Indikator Kredibilitas Lembaga Syariah
Dalam konteks audit syariah, nilai transparan dan predikat baik memiliki makna yang sangat penting dan saling berkaitan. Keduanya menunjukkan bahwa sebuah lembaga keuangan atau entitas yang berlandaskan syariah telah menjalankan operasionalnya dengan jujur, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
- Nilai Transparan dalam Audit Syariah
Transparan berarti menyajikan informasi keuangan dan operasional secara jelas, lengkap, dan tidak menyesatkan kepada semua pihak yang berkepentingan (stakeholders), termasuk nasabah, investor, regulator, dan masyarakat. Dalam audit syariah, transparansi lebih dari sekadar keterbukaan angka-angka keuangan, tetapi juga mencakup:
- Pengungkapan Informasi yang Komprehensif: Tidak hanya laporan keuangan standar, tetapi juga informasi terkait kepatuhan syariah, praktik manajemen risiko, sumber dan penggunaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), serta kebijakan sosial dan lingkungan yang diterapkan.
- Kejelasan dalam Akad dan Transaksi: Semua akad (kontrak) dan transaksi syariah (seperti mudharabah, musyarakah, murabahah) harus dijelaskan secara rinci, termasuk peran, tanggung jawab, dan potensi risiko yang terlibat. Ini penting untuk membangun kepercayaan antarpihak.
- Pelaporan Berkala: Adanya laporan keuangan dan operasional yang disampaikan secara berkala (misalnya bulanan atau triwulanan) untuk memastikan semua pihak memiliki akses informasi yang relevan dan terkini.
- Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah: Transparansi juga menunjukkan sejauh mana lembaga tersebut patuh terhadap prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek operasionalnya, dari produk, investasi, hingga tata kelola.
- Meningkatkan Kepercayaan: Tujuan utama transparansi adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik dan pemangku kepentingan terhadap lembaga syariah, memastikan bahwa praktik bisnis dilakukan dengan integritas dan kejujuran.
2. Predikat Baik dalam Audit Syariah
- Predikat baik dalam audit syariah menunjukkan bahwa auditor telah menilai kinerja lembaga syariah dan menemukan bahwa operasionalnya telah sesuai dengan standar akuntansi syariah dan prinsip-prinsip syariah secara keseluruhan. Ini adalah hasil dari proses audit yang mendalam dan komprehensif, mencakup beberapa aspek:
- Kepatuhan Syariah yang Tinggi: Ini adalah inti dari audit syariah. Predikat baik berarti lembaga tersebut telah menjalankan operasionalnya sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan tidak ada pelanggaran syariah yang signifikan. Ini mencakup kesesuaian produk, transaksi, dan investasi dengan prinsip syariah.
- Tata Kelola yang Baik (Good Governance): Predikat baik mencerminkan bahwa lembaga memiliki sistem tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel. Ini termasuk manajemen risiko yang efektif, pengawasan yang memadai dari DPS, dan struktur organisasi yang mendukung kepatuhan syariah.
- Laporan Keuangan yang Wajar: Mirip dengan audit konvensional, laporan keuangan lembaga syariah harus disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (misalnya PSAK Syariah di Indonesia atau AAOIFI secara internasional). Predikat baik seringkali sejalan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor.
- Peningkatan Kualitas Operasional: Predikat baik juga bisa berarti lembaga tersebut secara konsisten melakukan perbaikan dalam operasionalnya, meningkatkan efisiensi, dan menjaga integritas dalam setiap aktivitas.
- Kepercayaan dan Reputasi: Mendapatkan predikat baik dari audit syariah akan sangat meningkatkan kredibilitas, kepercayaan masyarakat, dan reputasi lembaga di mata pemangku kepentingan, termasuk calon nasabah dan investor.
Secara keseluruhan, nilai transparan adalah fondasi yang memungkinkan auditor untuk memberikan predikat baik. Tanpa transparansi yang memadai, auditor akan kesulitan dalam menilai kepatuhan syariah dan akuntabilitas lembaga, sehingga predikat baik akan sulit dicapai. Keduanya merupakan indikator utama dari integritas dan kredibilitas sebuah lembaga yang bergerak di bidang syariah.