Fidyah puasa sering kali jadi topik yang muncul menjelang atau setelah Ramadhan, terutama ketika seseorang menyadari bahwa tidak semua kondisi memungkinkan untuk berpuasa. Ada yang sakit menahun, ada yang karena sudah lanjut usia, ada pula ibu hamil atau menyusui yang sedang berada dalam kondisi tertentu.
Islam memahami hal ini, sebab itulah ada keringanan atau rukhsah berupa fidyah. Dan permasalahan lainnya muncul. Masih banyak dari kita yang masih bingung, tentang kapan harus qadha puasa? Kapan bisa melakukan fidyah? Atau apakah qadha dan fidyah bisa digabung? Maka dalam hal ini, penting bagi kita untuk memahami hukum fidyah dengan benar agar ibadah yang dijalani tidak keliru niatnya maupun caranya.
Tidak semua orang mampu berpuasa
Puasa Ramadhan memang kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Kata “mampu” di sini penting. Islam tidak memaknai kemampuan hanya dari niat kuat, tapi juga dari kondisi fisik yang realistis. al-Qur’an sudah menjelaskan sejak awal bahwa ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak bisa berpuasa. Allah berfirman:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya:
“Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. (QS. Al-baqarah/2:184)
Ayat ini menjadi dasar bahwa ada kelompok orang yang tidak dituntut untuk mengganti puasa dengan qadha, tetapi cukup hanya dengan fidyah saja dengan syarat dan kondisi tertentu. Contohnya orang tua yang sudah renta. Pada usia tertentu, puasa bukan lagi sekadar memberatkan, tapi juga membahayakan. Begitu juga dengan orang yang memiliki penyakit kronis yang kemungkinan sembuhnya sangat kecil. Dalam kondisi seperti ini, islam tidak memaksa puasa tetap dijalankan.
Islam memberi keringanan melalui fidyah
Secara bahasa fidyah diambil dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Dan secara sederhana, fidyah puasa adalah tebusan berupa pemberian makanan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan oleh orang-orang dengan kondisi tertentu. Penting digarisbawahi, bahwa fidyah bukanlah jalan pintas agar tidak berpuasa. Ia hanya berlaku bagi orang yang memang tidak mampu berpuasa dalam kondisi yang dibenarkan syariat.
Berikut siapa saja yang wajib membayar fidyah antara lain:
- Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup berpuasa
- Orang yang memiliki penyakit kronis dan memiliki kemungkinan yang kecil untuk sembuh
- Ibu hamil atau menyusui, yang khawatir terhadap kondisi anaknya (bukan dirinya sendiri), maka wajib untuk fidyah.
Sementara itu, orang yang sakit sementara, musafir, atau meinggalkan puasa karena alasan yang masih bisa diganti hari lain, tidak termasuk kategori fidyah. Mereka diwajibkan qadha.
Baca Juga: Bulan Syaban Sebagai Bulan Persiapan Ramadhan
Penting memahami hukumnya agar tidak keliru
Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap fidyah bisa menggantikan semua jenis puasa yang tertinggal. Padahal tidak demikian, fidyah dan qadha memiliki wilayah masing-masing. Qadha berlaku untuk orang yang mampu berpuasa di lain waktu. Sedangkan fidyah berlaku untuk orang yang tidak lagi mampu untuk berpuasa atau berada dalam kondisi tertentu.
Ada juga yang mengira bahwa fidyah cukup dibayar dengan uang seadanya tanpa ukuran yang jelas, dan ini juga keliru. Fidyah memiliki standar yang harus difahami agar sesuai dengan ketentuan syariat.
Cara membayar dan menghitung fidyah puasa
Mayoritas ulama menyebut ukuran fidyah ialah sebesar 1 mud gandum untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud kira-kira setara dengan 0,6-0,75 kg beras.
Di bawah ini akan dijelaskan secara rinci bagaimana cara menghitung fidyah puasa.
- Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Kita ambil contoh, ibu hamil yang tidak bisa berpuasa selama 30 hari Ramadhan.
- Tentukan ukuran fidyah per hari (0,6 – 0,75 kg beras). Misalnya menggunakan 0,75 kg beras per hari.
- Kemudian kalikan jumlah hari dengan ukuran fidyah. 30 hari x 0,75 kg = 22,5 kg beras
Maka, fidyah yang harus dikeluarkan adalah 22,5 kg beras, yang dibagikan kepada orang miskin. Jika fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan siap santap, maka satu porsi makanan layak untuk satu orang miskin untuk fidyah satu hari puasa.





