STRATEGI MEMBANGUN KEPERCAYAAN MUZAKI KEPADA LEMBAGA AMIL ZAKAT BAITULMAAL MUNZALAN INDONESIA

Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Munzalan adalah Lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh Yayasan Kapal Munzalan Indonesia yang dikukuhkan oleh pemerintah Indonesia untuk melaksanakan pengelolaan Zakat, Infaq, Shodaqoh secara nasional. LAZ BMI merupakan Lembaga Masyarakat yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Yayasan Kapal Munzalan Indonesia dan BAZNAS. Dalam melaksanakan pengelolaan Zakat, Infaq,   dan   Shodaqoh   LAZ   BMI menyelenggarakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan tentang pengelolaan ZIS.

Keberhasilan dan kesuksesan LAZ BMI melaksanakan tugas dan fungsi tersebut sangat tergantung sejauh mana bisa berkolaborasi dan bekerjasama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendapat kepercayaan umat khususnya dari para muzakky. Rendahnya kepercayaan umat terhadap Lembaga pengelola zakat termasuk LAZ BMI merupakan suatu kelemahan dalam mengemban amanah sebagai pengelola zakat.

Atas dasar ini perlu strategi untuk membangun kepercayaan umat.

Dalam tulisan singkat ini ada beberapa strategi yang perlu dilakukan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan dan kejujuran dan etos kerja SDM
  2. Penempatan para amil zakat sesuai kompetensi masing-masing
  3. Memahami perbedaan kepribadian dan karakter serta kelebihan dan kekurangan para amil zakat

Strategi penyiapan amil zakat yang professional, amanah, dan memiliki etos kerja yang tinggi akan sangat mempengaruhi kesuksesan LAZ BMI sebagai pengelola zakat yang handal. Disamping strategi tersebut juga diperlukan manajerial keuangan yang transparan dan akuntabel.

LAZ BMI sebagai sebuah Lembaga yang mengelola dana zakat, infaq, shadaqoh yang dihimpun dari masyarakat atau muzakky untuk selanjutnya disalurkan kepada mustahiq sesuai tata Kelola keuangan dan syariat Islam, sejatinya LAZ BMI adalah lembaga keuangan yang berasaskan syariat Islam. Dengan demikian LAZ BMI sebagai pengelola zakat mengemban dua amanah sekaligus yaitu sebagai lembaga yang wajib mengelola zakat sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan berdasarkan syariat Islam pada saat sama menyadarkan para aghniya menanamkan kewajibannya untuk berzakat. Oleh karena itu pengelolaan kewajiban zakat harus benar- benar tepat guna dan berhasil guna serta tidak bertentangan dengan syariat islam, insyaallah manakala pengelolaan dana zakat  dilakukan  seperti  ini  niscaya

kepercayaan muzakky terhadap LAZ BMI akan semakin meningkat, untuk itu semua LAZ BMI menetapkan visi dan misi sebagai berikut:

Baca Juga: Membayar Zakat Sebelum Waktunya?

Visi: Menjadi Lembaga sosial keumatan berbasis masjid terbaik di Indonesia yang amanah, professional dan transparan berbasis ketaqwaan dan keberjamaahan.

Misi:

  1.           Menghadirkan            semangat kebersamaan, kepedulian, kasih sayang, untuk memuliakan, melayani, membahagiakan sahabat yatim, penghafal Al-Qur’an, mustahiq dan fi sabilillah agar semakin dekata dengan Allah dan Rasulnya.
  2. Melaksanakan gerakan dakwah bil hal dengan mengkampanyekan seruan

“jangan bosan jadi orang baik” dengan metode kreatif, inovatif, dan edukatif.

  •      Membentuk, mendidik, dan memberdayakan Santri PASKAS (pasukan amal sholeh) sebagai jembatan amal shaleh yang mempertemukan orang baik dengan orang baik.
  • Meningkatkan peran santri PASKAS untuk menjalankan fungsinya sebagai jembatan amal Sholeh dan melakukan prinsip dasar dalam proses pendistribusian dalam mengantarkan Amanah terbaik dari orang baik untuk orang baik.
  •     Meningkatkan usaha bersama, memperbanyak do’a untuk terwujudnya      kemandirian, kesejahteraan,  kepedulian  orang-

orang baik (muzakky dan munfiq) dari penerima manfaat sahabat yatim, penghafal Qur’an, mustahiq lain) melalui program penyaluran ZIS agar semakin dekat dan taat kepada Allah dan Rasulnya.

Demikian tulisan ini sebagai salah satu ikhtiar mengkampanyekan program LAZ BMI dalam mengelola zakat, mudah-mudahan bermanfaat adanya. Aamiin ya rabbal ‘alamin.

Penulis: H.M. Basri HAR

(Dewan Pengawas Syariah Baitulmaal Munzalan Indonesia)

Bagikan Post ini
Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Nispi
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 👋
Apa ada yang bisa kami bantu?