Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, baik anak-anak, orang dewasa, laki-laki maupun perempuan. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama. Idealnya, zakat fitrah ditunaikan selama ramadhan atau sebelum pelaksanaan shalat idul fitri agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh yang berhak menerimanya, dan semua umat muslim (kaya ataupun miskin) bisa merasakan kebahagiaan di hari raya.
Namun, dalam praktiknya tidak sedikit orang yang terlambat membayar zakat fitrah karena berbagai alasan. Entah karena lupa, kesibukan, atau karena ketidaktahuan. Sehingga muncul pertanyaan, apakah masih bisa membayar zakat fitrah setelah idul fitri? Dan bagaimana statusnya dalam islam? Berikut pembahasannya.
Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?
Dalam pembahasan fikih, para ulama menjelaskan bahwa waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori. Pembagian ini membantu kita untuk mengetahui batasan dan waktu terbaik dalam membayar zakat fitrah.
1. Waktu Boleh
Sebagian ulama, khususnya dari mazhab Syafi’i berpendapat, bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan sejak dua hari sebelum idul fitri. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran bagi umat islam agar dapat menunaikan kewajiban ini lebih awal. Sebagaimana yang dicontohkan oleh sahabat nabi salah satunya Abdullah bin Umar dalam riwayatnya
كَانَ يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dia memberikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.” (HR. Bukhari no. 1511)
Baca Juga : Zakat Maal Setelah Ramadhan
2. Waktu Utama
Waktu yang utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sejak tenggelamnya matahari hingga sebelum khatib naik mimbar. Dalam sebuah hadits disebutkan, bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat id.
3. Waktu makruh
Waktu makruh untuk membayar zakat fitrah adalah setelah shalat idul fitri hingga berakhirnya tanggal 1 syawal.
4. Waktu haram (terlarang)
Waktu haram untuk membayar zakat fitrah adalah setelah tanggal 1 syawal dan menundannya tanpa alasan yang sah.
Hukum Membayar Zakat Setelah Shalat Id
Ini adalah poin yang paling sering ditanyakan: apakah zakat fitrah masih sah jika dibayarkan setelah shalat id?
Rasululullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: “Barang siapa menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Namun, barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanyalah sedekah biasa.” (HR. Abu Daud)Berdasarkan hadits di atas, disampaikan bahwa zakat yang diterima adalah yang ditunaikan sebelum shalat id. Dan apabila ditunaikan setelahnya, maka nilainya berubah menjadi sedekah biasa. Dalam arti lain, apabila zakat fitrah dilakukan setelah shalat id maka itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah
Bagaimana Jika Terlambat Tanpa Sengaja?
Apabila tidak sengaja terlambat membayar zakat, maka segera tunaikan zakat fitrah ketika ingat. Karena kewajiban tetap harus ditunaikan walau sudah terlewat. Kemudian dianjurkan untuk bertaubat sebagai wujud penyesalan dan memohon ampun serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Apakah Zakat Fitrah Gugur Jika Lewat Idulfitri?
Kewajiban menunaikan zakat fitrah tidak menjadi gugur hanya karena melewati waktu idul fitri. Selama zakat fitrah belum dibayar, maka ia masih menjadi hutang ibadah yang harus ditunaikan. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memastikan bahwa zakat fitrah telah ditunaikan tepat waktu.




