Anak yatim dan dhuafa sering menjadi kelompok yang mendapatkan perhatian dalam kegiatan sosial dan keagamaan. Namun tidak semua anak yatim otomatis berhak menerima zakat. Hal ini sudah diatur dalam Islam, khususnya zakat. Zakat memiliki golongan penerima yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.
Perbedaan Zakat dan Infaq
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab dan haulnya. Sedangkan infaq adalah pengeluaran sebagian harta untuk berbagai kemaslahatan umat. Dalam penyalurannya, zakat sudah ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya, sedangkan infak tidak ada ketentuan khusus siapa saja yang berhak menerimanya dengan catatan penyalurannya untuk kemaslahatan umat.
Terdapat 8 golongan penerima zakat, hal ini terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60. Allah berfirman,
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Apakah Anak Yatim dan Dhuafa Berhak Menerima Zakat?
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, anak yatim tidak termasuk kedalam delapan golongan penerima zakat. Namun apabila dia memiliki keterbatasan ekonomi, seperti masuk kedalam kategori fakir atau miskin, maka ia termasuk kedalam golongan penerima zakat.
Sedangkan istilah dhuafa merujuk secara umum pada orang-orang yang berada dalam kondisi lemah atau rentan, misalnya karena keterbatasan ekonomi, kondisi sosial atau keadaan yang membuat mereka membutuhkan bantuan. Namun, istilah dhuafa bukan termasuk dalam delapan asnaf yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Infak?
Berbeda dengan zakat, infak memiliki cakupan penerima yang lebih luas. Infaq dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan atau untuk kegiatan sosial yang bermanfaat.
Berikut beberapa contoh penerima infaq dan pemanfaatannya;
- Anak yatim atau dhuafa yang membutuhkan biaya pendidikan
- Beasiswa pendidikan kepada pelajar yang berprestasi
- Program sosial seperti penyediaan makanan untuk berbuka puasa atau sedekah Jumat, bantuan bencana, atau fasilitas pendidikan.
Hal yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan zakat dan infak adalah memastikan legalitas lembaga yang kita percayai untuk menyalurkan zakat dan infak. Wallahu’alam bishawab





