Dalam dunia wakaf, ada sebuah kaidah yang sering disebut sebagai “ruh” dari pengelolaan wakaf: “Syarthul waqif kanas asy-syāri’” (Syarat yang ditetapkan oleh pewakaf kedudukannya seperti nash dari pembuat syariat). Kalimat ini bukan sekadar jargon, melainkan pilar hukum yang memastikan bahwa niat mulia seseorang yang telah melepaskan harta pribadinya untuk kepentingan umum akan tetap terjaga kesucian dan tujuannya hingga akhir zaman.
Secara substansi, kaidah ini menegaskan bahwa segala kriteria, tujuan, dan tata cara pengelolaan yang ditentukan oleh pemberi wakaf (Wakif) bersifat mengikat secara hukum. Sama halnya dengan Nash (teks Al-Qur’an atau Hadis) yang wajib diikuti dalam ibadah, maka syarat dari Wakif juga wajib dipatuhi oleh pengelola wakaf (Nazhir) maupun hakim dalam pemanfaatan harta wakaf tersebut. Ini adalah bentuk penghormatan tertinggi syariat terhadap niat baik seseorang.
Niat wakaf seseorang harus dijaga dengan baik dan bersifat selamanya atau kontemporer. Hal ini sebagai: 1) penyemangat berwakaf: Wakif akan merasa tenang karena tahu “investasi akhiratnya” tidak akan diotak-atik oleh pihak lain, 2) kepastian hukum: menghindari penyalahgunaan aset wakaf oleh pengelola yang mungkin memiliki kepentingan pribadi atau politik, 3) keberlanjutan manfaat: memastikan bahwa visi awal pembangunan aset wakaf tetap berjalan sesuai rencana asalnya.
Kaidah ini tidak muncul dari ruang hampa. Ia didukung oleh literatur klasik dan regulasi modern yang sangat kuat, seperti halnya hadits Rasulullah SAW: “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi).
Selain daripada itu, Ibnu Nujaim dalam Al-Asybah wan Nazhair menegaskan bahwa syarat dalam wakaf memiliki kekuatan hukum yang memaksa, dalam kitab Mughni al-Muhtaj, Al-Khathib asy-Syirbini menjelaskan bahwa syarat yang diajukan Wakif wajib dipenuhi selama tidak mengharamkan yang halal atau sebaliknya, dan Al-Buhuti melalui Kasyaf al-Qina’ menyebut kepatuhan terhadap syarat wakif adalah kewajiban syar’i yang setara dengan perintah agama dalam hal operasionalnya.
Di Indonesia, prinsip ini telah “diformalitaskan” agar memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan, yaitu di UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf: Pasal 4 dan 5 mewajibkan pengelolaan wakaf sesuai peruntukan yang tertuang dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI): Pasal 223 ayat (1) menegaskan kewajiban Nazhir untuk menjaga amanah sesuai tujuan awal Wakif.
Meskipun kedudukannya sangat kuat (setara Nash), para ulama memberikan “pagar” agar kaidah ini tidak menjadi kaku secara destruktif. Syarat Wakif bisa dikesampingkan jika: 1) bertentangan dengan syariat: misalnya, mewakafkan lahan untuk tempat maksiat. Syarat ini otomatis batal, 2) menghilangkan esensi wakaf: misalnya, mewakafkan gedung tapi syaratnya “tidak boleh digunakan oleh siapa pun.” ini mustahil dan membatalkan wakaf, 3) kondisi darurat (Maslahat Ammah) atau jika sebuah sekolah wakaf sudah tidak ada muridnya karena perubahan lingkungan, maka otoritas berwenang boleh melakukan Istibdal (tukar guling) agar manfaatnya tidak mati, namun tetap harus mendekati niat awal Wakif.
Demikiankaidah syarthul wāqif kanash asy-syāri’ adalah jaminan semua kedermawanan sehingga tidak akan berujung pada kesia-siaan sekaligus jaminan keamanan dan bagi nazhir adalah peringatan untuk selalu amanah.
Penulis: Al Ustadz Ahmad Fanani, MA., Ph.D
(Dewan Pengawas Syariah Baitulmaal Munzalan Indonesia)





