Hukum Membayarkan Zakat ke Panti Asuhan

Dalam diskursus Fikih Zakat, para ulama telah membahas berbagai bentuk penyaluran zakat kepada golongan yang berhak menerimanya, termasuk anak yatim. Meskipun anak yatim tidak disebutkan secara eksplisit dalam delapan golongan penerima zakat sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60, para ulama dari berbagai mazhab telah menjelaskan kondisi-kondisi tertentu yang memperbolehkan pemberian zakat kepada anak yatim, terutama jika mereka tergolong miskin atau memiliki kebutuhan mendesak seperti keperluan pakaian, makanan, atau perlengkapan pernikahan.

Keutamaan Menanggung dan Mengasuh Anak Yatim

Islam sangat menganjurkan untuk menanggung, megasuh, dan merawat anak yatim serta berbuat baik kepada mereka. Nabi ﷺ memberi kabar gembira kepada orang yang menanggung anak yatim dengan surga. Beliau bersabda:

مَنْ ضَمَّ يَتِيمًا بَيْنَ أَبَوَيْنِ مُسْلِمَيْنِ حَتَّى يَسْتَغْنِيَ، فَقَدْ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

“Siapa yang menanggung seorang anak yatim di antara dua orang tua Muslim sampai ia mandiri, maka wajib baginya surga.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Abu Ya’la, Thabarani, dan Al-Baihaqi)

Bahkan, Nabi ﷺ bersabda:

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ (وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى)

“Aku dan orang yang menanggung anak yatim akan seperti ini di surga.” (Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah) (HR. Bukhari)

Hukum Memberikan Zakat kepada Anak Yatim Jika Mereka Fakir dan Membutuhkan

Jika anak yatim tersebut fakir (tidak memiliki harta yang mencukupi kebutuhannya), maka selain anjuran untuk menanggung dan merawatnya, ia juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini karena ia termasuk dalam kelompok fakir dan miskin yang disebut dalam firman Allah:

(اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ)

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Maka Anak yatim yang mengalami berbagai kelemahan—yaitu kehilangan orang tua, masih kecil, serta dalam kondisi miskin—maka semakin berhak menerima zakat dibanding orang lain.

Hukum Memberikan Zakat kepada Panti Asuhan

Panti asuhan adalah lembaga yang menanggung dan merawat anak-anak yatim yang kehilangan wali. Mereka bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan membina anak-anak tersebut. Oleh karena itu, memberikan zakat kepada panti asuhan merupakan bentuk penyaluran zakat yang sah kepada pihak yang menanggung kebutuhan fakir miskin.

Dalam literatur Fikih dari berbagai mazhab disebutkan bahwa: Jika seseorang mengasuh anak yatim dan memberinya makan serta pakaian dengan niat zakat, maka itu sah.

Dikatakan oleh As-Samarqandi al-Hanafi dalam Tuhfat al-Fuqahā’ (1/308, cet. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah):

 [وذكر في “العيون” عن أبي يوسف أن من عال يتيمًا فجعل يكسوه ويطعمه وينوي به عن زكاة ماله قال: يجوز]

“Disebutkan dalam al-‘Uyūn dari Abu Yusuf bahwa siapa yang menanggung anak yatim, lalu memberinya pakaian dan makanan sambil meniatkannya sebagai pembayaran zakat hartanya, maka itu boleh.”

Imam al-Hattab ar-Ru’ayni al-Maliki berkata dalam Mawāhib al-Jalīl (2/347, cet. Dār al-Fikr):

 [تقدم عن البرزلي أن اليتيمة تعطى من الزكاة ما تصرفه في ضروريات النكاح والأمر الذي يراه القاضي حسنًا في حق المحجور، فعلى هذا فمن ليس معها من الأمتعة والحلي ما هو من ضروريات النكاح تعطى من الزكاة من باب أولى]

“Telah disebutkan dari al-Barzali bahwa anak perempuan yatim boleh diberi zakat untuk memenuhi kebutuhan mendesak pernikahan dan perkara-perkara yang dianggap baik oleh hakim bagi orang yang dalam perwalian. Maka atas dasar ini, siapa pun yang tidak memiliki perlengkapan dan perhiasan yang termasuk keperluan mendesak untuk menikah, maka lebih utama lagi boleh diberikan zakat.”

Syarat Niat Zakat Saat Menyalurkan ke Panti Asuhan

Agar zakat sah, wajib disertai niat saat menyalurkannya. Niat ini cukup di dalam hati dan tidak harus diucapkan. Jika seseorang ingin menyumbang ke panti asuhan dan menganggapnya sebagai zakat maal, maka niat tersebut harus mendahului atau bersamaan dengan penyaluran dana. Tidak sah jika niat zakat muncul setelah uang disalurkan, karena zakat adalah ibadah yang membutuhkan niat di awal.

Imam ad-Damiri asy-Syafi’i berkata dalam kitab an-Najm al-Wahhaj (3/255, cet. Dar al-Minhaj):

[(وتجب النية)؛ لعموم حديث:  “الأعمال بالنيات”، ومقصوده: أن النية هنا ركن -كالصلاة- ومحلها القلب على الأصح كما تقدم… فلو تصدق بجميع ماله ولم ينو الزكاة لم تسقط عنه الزكاة عندنا] “(Niat itu wajib) karena keumuman hadis: ‘Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya’. Maksudnya: niat dalam hal ini adalah rukun, sebagaimana dalam salat. Tempatnya adalah di hati menurut pendapat yang paling sahih, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya… Maka, jika seseorang bersedekah dengan seluruh hartanya tanpa meniatkannya sebagai zakat, maka zakat tidak gugur darinya menurut mazhab kami (Syafi‘i).”

Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali berkata dalam kitab al-Mughni (2/476, cet. Maktabah al-Qahirah):

[ولا يجوز إخراج الزكاة إلا بنية]

“Tidak boleh mengeluarkan zakat kecuali dengan niat.”

Kesimpulan:

Berdasarkan penjelasan di atas, maka anak yatim yang tidak memiliki kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia termasuk golongan fakir atau miskin, sehingga termasuk dalam golongan penerima zakat. Zakat boleh diberikan langsung jika ia telah balig dan berakal, atau kepada wali/pengasuhnya jika masih kecil.

Panti asuhan yang menanggung dan merawat anak-anak yatim berkedudukan sebagai wali mereka dari sisi pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan. Maka, sah hukumnya memberikan zakat kepada panti asuhan dengan niat untuk menanggung biaya hidup anak yatim, asalkan niat zakat sudah ada saat dana diberikan dan bukan sekadar niat bersedekah biasa.

Wallahu a’lam.

Referensi:

  • As-Samarqandi al-Hanafi, Tuhfat al-Fuqahā’
  • Al-Hattab ar-Ru’ayni al-Maliki, Mawāhib al-Jalīl
  • Ad-Damiri asy-Syafi’i, An-Najm al-Wahhaj
  • Ibnu Qudamah al-Hanbali, al-Mughni
  • Fatwa No: 8551 Darul Ifta` Al-Mishriyyah (03 Februari 2025)

Penulis: Yusuf Al-Amien, Lc., M.A

(Dewan Pengawas Syariah Batulmaal Munzalan Indonesia)

Bagikan Post ini
Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Nispi
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 👋
Apa ada yang bisa kami bantu?