Baitulmaal Munzalan Indonesia adalah lembaga Amil Zakat Nasional yang telah memiliki legitimasi melalui legal formal sebagai berikut:


  1. Akta Pendirian : Akta Notaris Eddy Dwi Pribadi, S.H. Nomor 29 tanggal 09 Juni 2017 tentang Pendirian Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI)
  2. Akta Perubahan : Akta Notaris Helmi Nasution, S.H., M.Kn., Nomor 29 tanggal 11 Juli 2024 tentang perubahan Pembina, Pengurus, Pengawas Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia
  3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-0010008.AH.01.04 Tahun 2017 Tanggal 16 Juni 2017 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia
  4. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-0016109.AH.01.12 Tahun 2024 tentang Perubahan Data Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia
  5. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 693 tahun 2023 Sebagai Lembaga Amal Zakat Nasional